
JAKARTA – Jika sebelumnya libur Idul Fitri untuk anak sekolah akan dimulai pada 26 Maret 2025, kini Pemerintah Pusat mengeluarkan keputusan baru yang mempercepat waktu libur.
Hal ini diketahui melalui Surat Edaran Bersama antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag).
Surat edaran yang ditandatangani pada 27 Februari 2025 itu mengatur tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
Dikeluarkannya Surat Edaran Bersama ini dengan maksud untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, orang tua siswa, dan sejumlah pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.
Tujuannya yaitu agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Dalam edaran tersebut tertulis, pembelajaran di sekolah mulai dilaksanakan pada 6 Maret sampai 20 Maret 2025. Sedangkan tanggal 21 Maret sampai 8 April ditetapkan sebagai libur bersama Idul Fitri 1446 H. Pembelajaran di sekolah akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025.
Sebelumnya diketahui Pemerintah Pusat menetapkan tanggal 26 Maret sampai 8 April sebagai libur bersama Idul Fitri. Namun kini dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka libur bersama Idul Fitri dipercepat menjadi tanggal 21 Maret 2025.
Tim Redaksi





Tinggalkan Balasan