Laman KIP Kuliah Eror, Ini Pesan Kemendikbud ke Mahasiswa dan Perguruan Tinggi

Keterangan Gambar : Ilustrasi Kartu KIP Kuliah

JAKARTA – Saat ini sistem layanan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah belum bisa diakses alias eror.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi (Kemendikbudristek) mengakui masalah Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 ikut berdampak pada sistem layanan KIP Kuliah.

Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti melalui surat pemberitahuan masalah PDN yang terbit pada 28 Juni 2024. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Kemendikbudristek melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan (backup) data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek.

“Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah membutuhkan waktu. Sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024,” ujar Suharti.

lebih lanjut Suharti menjelaskan, bagi 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala per tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024 diharapkan untuk mengakses sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/).

Selain itu, Suharti juga menyarankan agar segera melakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induks Siswa Nasional (NISN). Ia juga meminta agar segera melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

“Bagi yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 smapai dengan 31 Oktober 2024,” jelasnya.

Suharti menyampaikan kepada para perguruan tinggi diharapkan untuk memundurkan tenggat waktu  pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai. ia juga meminta agar perguruan tinggi menyesuaikan linimasa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah.

“Memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah,” ucapnya.

Laporan: Lan

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *