JAKARTA – Pengacara pemegang saham mayoritas PT. Kasmar Tiar Raya (KTR), Hidayat Surya Saleh SH, meminta pihak Kepolisian menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan KTR, yang dilaporkan “AS”.
Melalui kuasa hukumnya, Haidil selaku Pemegang Saham Mayoritas (51 Persen saham) PT. Kasmar Tiar Raya meminta kepada pihak Kepolisian agar menghentikan Penyelidikan Perkara (SKPP / SP2 LID) Atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/IV/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, Tanggal 22 April 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sp.Lidik/776/IV/RES.1.11/2025/ Dit.Reskrimum, Tanggal 29 April 2025.
Pihaknya juga mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum, dengan surat permohonan kami No. 21 / B / Perm.Adn / HSS – LO / V / 2025, tertanggal 12 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kapolri, Itwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri, Kapolda Sulawesi Tenggara dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
Pihak kuasa hukum telah mengajukan pengaduan dan permohonan penegakan hukum atau penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam menjual, mengangkut dan membeli ore nikel, atas dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan dokumen atau surat, Keterangan Asal Barang (SKAB) dari PT. Kasmar Tiar Raya yang tidak benar serta permohonan perlindungan hukum kepada Mabes Polri, Kapolda Sulawesi Tenggara, Ditreskrimum Polda Sultra.
“Namun kemudian beberapa hari setelah pengaduan tersebut ada laporan dari orang yang berinisial “AS” melaporkan klien kami dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/IV/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 22 April 2025,” ujar Hidayat dalam keterangan persnya, Kamis (15/5/2025).
Pihak kuasa hukum berharap proses penyelidikan atas laporan Saudara “AS” tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Pasalnya belakangan laporan yang diajukan “AS” justru proses hukumnya bergerak cepat dengan mengirimkan undangan klarifikasi kepada kliennya dan pihak lain meski disadari bahwa proses penyelidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kepolisian.
“Dengan mengirimkan undangan wawancara kepada klien kami dan ke berbagai pihak lainnya, adalah pola kerja yang “melompat-lompat” atau tidak sistematis, karena seharusnya yang paling awal dilakukan oleh Polda Sulawesi Tenggara adalah mencermati dan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap Legal Standing dari Saudara “AS” dalam kaitannya dengan PT. Kasmar Tiar Raya, apakah yang bersangkutan memiliki Legal Standing sebagai Pelapor dalam perkara tersebut dalam kaitan PT. Kasmar Tiar Raya,” katanya.
Untuk hal tersebut, pihak kuasa hukum memohon kepada Polda Sultra untuk melakukan klarifikasi meminta keterangan dan meminta bukti-bukti kepada Saudara “AS” yang menerangkan bahwa Saudara “AS” dapat bertindak atas nama PT. Kasmar Tiar Raya dan dapat pula bertindak selaku Pelapor dalam perkara tersebut.
Lanjut Hidayat Surya, jika sekiranya Saudara “AS” ternyata tidak memiliki kualifikasi atau Legal Standing sebagai Pelapor dalam perkara tersebut, maka tentu saja tidak diperlukan lagi klarifikasi terhadap pihak-pihak lainnya, karena akan menyita waktu dan biaya bagi pihak-pihak yang diundang menghadiri klarifikasi tersebut.
“Kami juga telah mengemukakan dan menegaskan dalam surat kami No: 19/B/ Perm. / HSS – LO / IV / 2025, tanggal 17 April 2025 tersebut, bahwa selama ini tidak ada Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Kasmar Tiar Raya yang mengangkat Saudara “AS” tersebut selaku Direktur Cabang Perseroan,” tegasnya.
Karena mekanisme pengangkatan Direksi Perseroan, tambah Hidayat Surya, berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, adalah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
“Sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selama ini tidak pernah mengangkat Saudara “AS” tersebut selaku Direktur Cabang Perseroan. Selain itu pula, dalam Anggaran Dasar Perseroan tidak dikenal adanya Direktur Cabang”, terangnya.
Kata Hidayat Surya, jabatan Direksi PT. Kasmar Tiar Raya telah berakhir sejak tanggal 10 September 2023, atau dengan kata lain sejak saat itu tidak ada lagi Direksi PT. Kasmar Tiar Raya yang dapat bertindak mengatasnamakan Perseroan. Sehingga sangat aneh bilamana setelah tanggal 10 September 2023 hingga saat sekarang ini ada oknum yang mengatasnamakan Perseroan.
“Dimana hal tersebut telah kami kemukakan berikut bukti- buktinya telah kami lampirkan dalam surat kami terdahulu dengan surat Nomor: 17 /B/ Perm.Adn / HSS – LO / IV / 2025, tanggal 14 April 2025,” katanya.
Yang terasa janggal, menurut Hidayat Surya, kliennya adalah Pemegang Saham 51.000 (lima puluh satu ribu) Lembar Saham atau Pemegang Saham Mayoritas (51% saham) pada PT. Kasmar Tiar Raya, namun kemudian dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan, sebagaimana pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
“Pertanyaannya, kepentingan hukum apa dan kerugian apa yang dialami oleh Saudara “AS”, sehingga membuat laporan tersebut,” ucapnya.
Tim Redaksi


Tinggalkan Balasan