KSO Basman Disebut Lakukan Dugaan Aktivitas Ilegal di WIUP PT Antam saat Sidang PN Tipikor Kendari

Keterangan Gambar : Sidang dugaang penambangan ilegal di WIUP PT Antam Konut. Foto: Istimewa.

KENDARI – Proses persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam site Konawe Utara (Konut) terus bergulir, baik di PN Tipikor Kendari maupun PN Tipikor Jakarta.

Sidang perkara tipikor di PN Kendari dengan terdakwa Hendra Wijayanto (GM PT Antam), terdakwa Agussalim Madjid (Kuasa Direktur PT Cinta Jaya), terdakwa Rudi Hariyadi Tjandra (Direktur PT Tristaco) dan terdakwa Andi Adriyansah (Dirut PT KKP) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Sidang di PN Tipikor Kendari pada Senin, 22 Januari 2024 masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan Penuntut Umum sebanyak 5 orang, yaitu Adi Saputra, Elvin Subhianto (masing-masing Karyawan PT Antam), Dony Apstral (Kuasa Direktur PT Kabaena Kromith Pratama), La Ode Nahudin (Wiraswasta) dan Mursidin Syam (Wakil KTT PT Cinta Jaya).

Saat berjalannya proses persidangan, nama KSO Basman beberapa kali disebutkan. KSO Basman diduga melakukan aktivitas ilegal di WIUP PT Antam Konut.

Pihak Antam yang hadir memberikan kesaksian menerangkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengadukan KSO Basman ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga kini belum ada perkembangannya.

Usai mengikuti persidangan dan dimintai keterangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadly A. Safaa mengatakan “Itu nanti kita lihat pertimbangannya seperti apa,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, tadi memang saksi dari pihak Antam menerangkan telah mengadukan KSO Basman ke APH.

“Kalau dari keterangan yang kita dengar telah diadukan ke aparat penegak hukum, artinya kalau dari majelis hakim sampaikan bahwa dipersidangan akan diperiksa terlebih dahulu saksi-saksi yang ada diberkas perkara, dan akan dibuka kemungkinan saksi-saksi yang disebutkan dalam proses persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan surat aduan PT Antam pada 17 November 2022, KSO Basman diduga masih melakukan pencurian ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Antam Tbk yakni area Mandiodo, Lasolo, Lalindu Konut.

Dugaan tersebut diketahui oleh pihak PT Antam Tbk saat dilakukannya Patroli Tim Keamanan Antam yang dilakukan pada tanggal 9 Juni 2022, 24 Juni 2022, 4 Juli 2022, 19 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 21 September 2022, dan 28 September 2022.

Berdasarkan hasil patroli tersebut, Tim Keamanan Antam mendapati KSO Basman masih melakukan kegiatan penggalian dan pemuatan ore dari pit menuju ke stock yard di area WIUP Mandiodo, Lasolo, Lalindu (eks KMS 27).

“Tim Antam kemudian menghentikan kegiatan aktivitas penambangan dan memerintahkan alat trapping keluar dari area pertambangan WIUP Mandiodo Lasolo Lalindu,” ungkap Direktur Utama PT Antam Nicolas D Conter dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, pihak Tim Keamanan Antam juga mendapati KSO Basman sedang barging ke tongkang pada Tanggal 8 Oktober 2022.

“Sumber ore berasal dari eks hutan KMS 27 di WIUP Mandiodo Lasolo Lalindu. Jetty pemuatan Sudiro, tongkang KUASA RM 3006, tug boad DRAGONET VII, checker RJB,” bebernya.

Atas dugaan illegal mining yang dilakukan oleh KSO Basman, PT Antam Tbk kemudian mengadukan hal tersebut secara tertulis ke Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri.

“Kami mohon dukungan dan bantuan untuk menertibkan dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin/illegal mining di dalam WIUP Mandiodo Lasalo Lalindu,” tutupnya.

Laporan: Aden

Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *