KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengeluarkan siaran pers terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konkep tahun 2024 melalui jalur perorangan.
Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Selain itu, hal tersebut juga merujuk Surat Ketua KPU Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 perihal penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital serta Berita Acara nomor 115/PL.02.2-BA/7412/2024 tentang rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal Paslon perseorangan dalam Pilkada Konkep tahun 2024.
Dalam siaran pers ini, Ketua KPU Konkep, Nasrudin menyampaikan, penyerahan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan dilaksanakan pada tanggal 8-12 Mei 2024.
“Penyerahan syarat dukungan minimal dan persebaran dukungan dilaksanakan melalui Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON KADA, red),” ujar Nasrudin dalam keterangan persnya, Selasa (13/5/2024).
Nasrudin juga melalui Siaran Pers tersebut mengatakan, KPU Konkep telah menutup penyerahan dukungan minimal Bapaslon perseorangan dalam Pilkada Konkep yang telah dibuka sejak 8 sampai 12 Mei 2024 Pukul 23:59 Wita, sesuai dengan program dan jadwal kegiatan berlaku.
“Tidak ada Bakal Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan tahun 2024 yang menyerahkan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan baik dokumen digital maupun dokumen fisik,” terangnya.
Redaksi






















Tinggalkan Balasan