KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) membuka pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada tahun 2024.
Pengumuman pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Konkep ini dikeluarkan pada 16 September 2024 dengan nomor 371/PP.04.2-Pu/7412/2024, ditandatangani langsung Ketua KPU Konkep, Nasrudin.
Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan mengundang
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri
menjadi anggota KPPS.
Beberapa persyaratannya antara lain berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Beberapa dokumen yang harus dilengkapi yaitu surat pendaftaran, fotocopy KTP Elektronik, fotocopy ijazah, beberapa surat pernyataan dan surat keterangan, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna ukuran 4×6.
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan/Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.
Laporan: Jarman































Tinggalkan Balasan