Kepala Subdirektorat Penetapan HGU Gelar Monitoring dan Supervisi di Kanwil BPN Sultra

Keterangan Gambar : Suasana Monitoring dan Supervisi di Kanwil BPN Sultra (Foto: IST)

KENDARI – Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha (HGU) Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Muhammad Rahman, S.SiT., MM melaksanakan kegiatan pembinaan, sosialisasi, monitoring, dan supervisi terkait pelaksanaan kegiatan pengaturan dan penetapan hak atas tanah dan ruang di Kanwil BPN Sultra.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara yang membidangi penetapan hak atas tanah, Kamis (16/10/2025).

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran pelaksana mengenai kebijakan terbaru serta peningkatan kualitas pelayanan di bidang penetapan hak atas tanah.

Dalam arahannya, Kasubdit HGU, Muhammad Rahman menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, telah terjadi penyesuaian signifikan terhadap pelimpahan kewenangan dalam proses pelayanan.

Lebih lanjut, Muhammad Rahman menyampaikan bahwa perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya transformasi pelayanan yang bersifat teknokratik, yaitu pendekatan yang menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan efisiensi layanan publik kepada masyarakat.

Selain itu, terdapat pula penyesuaian terhadap pelayanan dengan high politic intensity dan high value economic, yaitu layanan yang memerlukan tingkat penanganan yang lebih kompleks dan strategis.

Kasubdit HGU juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses pemeriksaan berkas permohonan HGU, khususnya terhadap beberapa aspek penting seperti perolehan tanah, perizinan berusaha, data fisik, kemitraan, tata ruang, dan fungsi kawasan.

“Aspek-aspek tersebut menjadi indikator utama dalam memastikan legalitas dan kelayakan pemberian hak atas tanah kepada pihak pemohon,” ujar Muhammad Rahman.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pelaksana di lingkungan Kanwil dan Kantah se-Sulawesi Tenggara dapat memahami secara utuh arah kebijakan dan regulasi terbaru.

“Sehingga pelaksanaan pelayanan pertanahan dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan profesional, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *