KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar kegiatan peninjauan lapang di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Senin (01/09/2025).
Kegiatan peninjauan lapang ini dilakukan untuk permohonan hak milik perorangan di Desa Watuliwu Kabupaten Kolaka Utara. Tim Kantor Pertanahan Kolut yang turun ke lokasio dalam kegiatan ini kedua staf Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, yaitu Hastini, S.Kom dan Musdalifah, S.T.
Adapun kegiatan peninjauan lapang ini meliputi beberapa langkah seperti perolehan data berupa kondisi tanah, penetapan batas-batas tanah, serta pengecekan tanda batas tanah.
Peninjauan lapang merupakan satu proses yang mesti dilalui dengan tujuan agar memastikan batas-batas dan lokasi yang akan diterbitkan sertifikat sudah sesuai dengan peruntukannya, sehingga keakuratan dan keabsahan data dapat dipercaya.
Setelah menyelesaikan peninjauan lapang di Desa Watuliwu tersebut, dilakukan sidang panitia pemeriksaan tanah “A” yang sangat penting dalam memastikan keakuratan data hak milik tanah, hingga masuk ke proses akhir dalam pembuatan SK yang akan didaftarkan menjadi sertifikat.
Program percepatan sertifikasi tanah ini terus digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Ia ingin mempercepat sertipikasi tanah di Indonesia, termasuk tanah tempat masyarakat beribadah dan milik organisasi keagamaan. Tanah yang sudah bersertifikat bisa meminimalisir bahkan mencegah terjadinya konflik pertanahan.
“Bisa ribut kalau sudah menyangkut masalah tanah, apalagi tanah yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Kalau belum disertipikatkan, biasanya aman ketika orangnya masih hidup, tetapi ketika sudah wafat sering kali justru muncul konflik di antara anak-anaknya. Itu kejadian banyak sekali,” ujar Menteri Nusron beberapa waktu lalu.
Tim Redaksi
























Tinggalkan Balasan