KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kolaka Utara (Kolut) menggelar koordinasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II, Sabtu (11/10/2025).
Koordinasi PTSL tersebut dilaksanakan di Desa Jabal Nur, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara.
Koordinasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap 2 telah dilaksanakan pada Sabtu (11/10/2025) di Desa Jabal Nur, Kecamatan Kodeoha.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, Muhtar Idrus, S.H, turun langsung ke lapangan dengan didampingi oleh kedua staf Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran yaitu Hastini, S.Kom., dan Musdalifah, ST.
Adapun rencana target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) pada tahap 2 PTSL tahun anggaran 2025 ini adalah sejumlah 300 bidang yang terbagi di beberapa desa binaan di Kecamatan Kodeoha, Katoi, Ngapa, Tiwu, Pakue Tengah, Pakue Utara dan Pakue.
Kegiatan koordinasi tersebut meliputi beberapa tahapan seperti pengumpulan data fisik bidang tanah dan yuridis, memvalidasi dan memverifikasi bidang tanah yang terpetakan, menentukan batas-batas bidang tanah, serta memastikan kualitas data fisik dan yuridis bidang tanah.
Selain itu, koordinasi, pengumpulan, dan pencocokan sejumlah data yuridis pada peta kerja juga telah selesai dilakukan di Desa Koroha dan Lametuna. Adapun kedua kegiatan tersebut telah dikoordinasikan secara bersama-sama dengan Kepala Desa Jabal Nur, Kepala Dusun Koroha dan Lametuna.
Tim Redaksi






















Tinggalkan Balasan