KENDARI – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Tahun 2025–2029 resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Daerah.
Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (06/08/2025) digelar di Gedung DPRD Kolaka Utara, dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan seperti Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Syair, Wakil Ketua II, Agusdin dari PDI Perjuangan, dan paling terutama ialah Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, M.H.
RPJMD yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut telah disepakati oleh semua fraksi DPRD untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara yang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Aksar Ahmad, S.H selaku Koordinator Kelompok Substansi pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Kehadiran perwakilan ATR/BPN pada Rapat Paripurna semakin menegaskan bahwa arah kebijakan nasional dan provinsi bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya di daerah.
Hal ini dalam upaya mendukung pembangunan nasional, yang juga merupakan salah satu aspek penting yang akan membantu proses evaluasi untuk mencapai program-program pembangunan daerah, khususnya yang berkenaan dengan izin sektor pertambangan dan pembangunan jalan provinsi.
Tim Redaksi






















Tinggalkan Balasan