KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar rapat internal bersama jajaran pegawainya, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan rapat internal yang digelar di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kolut tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi kegiatan menuju akhir tahun anggaran 2025 dan persiapan tahun anggaran 2026.
Selain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, Kuntarto, A.Ptnh., S.H., M.H., rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Pejabat Pengawas, di antaranya ialah Arbi Anto Gatot, S.E selalu Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Christian Cayetanus Sarmpumpwain, S.H., M.P.W selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Selain itu, hadir pula Sarwan Inggadi, S.ST selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Andarias Leping, S.SiT selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Hermin Setiyowati S.H selaku Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan Tanah, serta Rachmat Abdiansyah, S.H., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Pembahasan rapat merujuk kepada sejumlah rincian evaluasi setiap kegiatan dari masing-masing seksi. Diantaranya mengenai pembangunan peta tematik, PDRM, serta tunggakan permohonan pengukuran dan pemecahan bagi Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian terkait persiapan desa binaan melalui koordinasi dengan pemerintah desa mengenai target penetapan lokasi, dan pelaksanaan PTSL 2026 bagi Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Selanjutnya perhatian terhadap residu redistribusi tanah, PDDM, optimalisasi SDM, dan pembuatan peta tematik bagi Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Sedangkan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa membahas terkait penanganan pengaduan, pelaksanaan layanan aduan berdasarkan SOP, serta penggunaan peta tematik.
Di samping itu, saran dan evaluasi mengenai ketertiban kantor untuk staf bagian umum juga mendapat perhatian dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara.
Diantaranya ialah kelengkapan alat komunikasi berupa HT untuk staf keamanan kantor, serta staf kebersihan diinstruksikan agar lebih disiplin dan siap dalam mengurusi segala hal yang berkaitan dengan kebersihan dan kerapihan kantor.
Adapun peringatan tentang penegakan kedisiplinan tidak hanya berlaku pada staf bagian umum, tapi juga berlaku untuk seluruh staf dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara.
Tim Redaksi
























Tinggalkan Balasan