KOLAKA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas 19 November (USN) Kolaka mengecam keras aktivitas pertambangan ilegal jenis Galian C yang berlangsung di wilayah Desa Anawua, Kecamatan Toari.
Aktivitas yang diduga tanpa izin resmi ini dinilai telah menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur jalan yang menjadi jalur utama warga.
Ketua BEM Fakultas Hukum, Muh. Arfan Ghazali menyatakan bahwa kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan berat dari aktivitas tambang tersebut telah merugikan masyarakat secara langsung.
Jalan yang semula menjadi akses penting menuju sekolah, pusat kesehatan, dan kegiatan ekonomi warga kini berubah menjadi jalur berlumpur dan licin, terlebih saat musim hujan.
“Ini bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk menikmati akses jalan yang layak. Kerusakan yang terjadi merupakan bentuk pengabaian terhadap kepentingan publik,” ungkap Arfan dalam rilis persnya, Kamis (26/6/2025).
Dalam pernyataannya, BEM Fakultas Hukum USN Kolaka menuntut aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya kepolisian serta dinas teknis terkait di Kabupaten Kolaka, untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal Galian C.
Pihaknya juga meminta agar aparat hukum segera melakukan investigasi mendalam guna mengungkap pelaku di balik aktivitas tanpa izin tersebut.
Tak hanya itu, lanjut Arfan, BEM Fakultas Hukum USN juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pelanggaran ini tidak hanya dapat dikenakan sanksi pidana, tetapi juga administratif.
“Kami menginginkan penegakan hukum yang nyata. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, kami siap menggerakkan aksi massa bersama masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap praktik yang diduga ilegal dan merugikan ini,” tegas Arfan menutup pernyataannya.
Laporan: Andika






















Tinggalkan Balasan