KONAWE KEPULAUAN – Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) perihal pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Puurau Kecamatan Wawonii Timur Laut berhasil dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melalui kuasa hukumnya.
Adapun yang menjadi pokok sengketa Keputusan Tata Usaha Negara yakni, Keputusan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 142 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Bupati Konawe Kepulauan, Rifqi Saifullah Razak, ST mengapresiasi kinerja Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konkep, dan jajarannya yang telah mengawal perkara gugatan ini secara serius dan tuntas.
“Ini bukan persoalan menang atau kalah. Namun hal ini menyangkut marwah pemerintah daerah. Bahwa apa yang telah diputuskan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari,” ujar Rifqi, Selasa, (29/7/2025).
Atas putusan tersebut, Bupati Rifqi mengajak kepada para pihak penguggat untuk kembali hidup rukun dan damai, serta tidak mudah diprovokasi oleh pihak-pihak tertentu.
“Mari kita rajut hubungan silaturahmi ini dengan baik demi kemajuan daerah, dan secara bersama-sama mewujudkan Ekonomi, Maju, Adil, dan Sejahtera,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Konkep, Masykur Umirlan, SH menjelaskan, perkara sengketa PTUN ini berawal dari aksi boikot yang dilakukan oleh sejumlah anggota BPD Desa Puurau yang enggan menetapkan APBDes Desa Puurau tahun anggaran 2024.

Screenshot Putusan PTUN Kendari Perkara Gugatan Pemberhentian Anggota BPD Desa Puurau
Akibat peristiwa itu, lanjut Masykur Umirlan, sehingga masyarakat Desa Puurau melakukan protes dan mendesak Camat Wawonii Timur Laut, untuk segera melakukan Pemberhentian Antar Waktu (PAW), kepada para anggota BPD tersebut.
“Karena desakan masyarakat sehingga Camat Wawonii Timur Laut mengeluarkan Surat Rekomendasi PAW Nomor 500/50/2024 tertanggal 11 Juni 2024. Hingga sampai dengan terbitnya Keputusan Bupati Konkep Nomor 142 Tahun 2024. Hal ini kemudian yang menjadi pokok perkara gugatan,” jelas Masykur.
Oleh sebab itu, kata Masykur, Bupati Konawe Kepulauan memberikan Surat Kuasa Khusus bernomor 800/554/2025, tertanggal 12 Maret 2025, kepada Masykur Umirlan, S.H, Daniel Aries Wicaksono, S.H, dan Nur Azizah, S.H.
Ia menambahkan, setelah beberapa kali dilakukan persidangan di PTUN Kendari, hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim memutus dan mengadili perkara ini dengan menyatakan eksepsi tidak diterima, dan menolak gugatan para penguggat untuk seluruhnya.
Laporan: Jarman Alkindi






















Tinggalkan Balasan