Genjot Program PTSL, BPN Berhasil Daftarkan 74,9 Juta Bidang Tanah

Keterangan Gambar : Kementerian ATR/BPN Saat Melakukan Program PTSL di Lapangan (Sumber: Humas Kementerian ATR/BPN)

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menggenjot program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menunjukkan hasil yang signifikan.

Sejak tahun 2017, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 59,5 persen bidang tanah di Indonesia atau setara dengan 74,9 juta bidang tanah. Capaian tersebut merupakan hasil akselerasi legalisasi aset melalui program PTSL.

Sementara itu, pada tahun 2024 Kementerian ATR/BPN mampu mendaftarkan sebanyak 9,1 juta bidang tanah. Sedangkan yang sudah dilakukan sertifikasi tanah telah mencapai 3,6 juta bidang.

“Tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta beberapa waktu lalu.

Lanjut Nusron Wahid, capaian tersebut menggenapkan keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah. Dimana dari target awal 120 juta bidang tanah didaftarkan di 2024.

“Secara nasional, pencapaian pendaftaran tanah sudah mencapai 95,9 persen dari target 126 juta bidang tanah. Artinya, masih ada sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan menjadi target tahun depan,” terangnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Nusron beserta jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendorong terdaftarnya 5,1 juta bidang tanah atau setara 4,1 persem bidang tanah di tahun 2025. Upaya ini sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan salah satu tugas utama Kementerian ATR/BPN yakni legalisasi aset di bidang pertanahan melalui pelaksanaan program PTSL.

Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya yang belum memiliki sertipikat tanah, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Objek pendaftaran dan sertipikasi tanah melalui program PTSL tersebut dapat berupa tanah milik masyarakat individu, tanah ulayat milik masyarakat adat, sampai dengan tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum terdaftar dan tersertifikat.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *