DPA Tahun 2025 Diserahkan, Pemkab Konkep Dorong Kolaborasi demi Kemajuan Daerah

Keterangan Gambar : Foto Bersama Usai Penyerahan DPA Pemkab Konkep tahun 2025 (Foto: IST)

KONAWE KEPULAUAN – Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Kabupaten Konawe Kepualauan (Konkep) untuk tahun anggaran 2025 resmi diserahkan melalui Sekretaris Daerah Konkep, Kamis (2/01/2025).

DPA merupakan dokumen yang berisi rencana kegiatan, sumber pendanaan, dan alokasi anggaran untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh OPD. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konawe Kepulauan, Mahmud, SP, M.PW menjelaskan, penyerahan DPA tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Konkep untuk mendorong optimalisasi pengelolaan keuangan daerah tepat waktu.

Mahmud menerangkan, DPA yang dimaksud tersebut diantaranya yakni penatausaan belanja pegawai, belanja barang jasa untuk menunjang pelaksanaan tupoksi OPD, dan belanja modal untuk mendorong pelayanan publik dan infrastruktur daerah.

“OPD yang mendapatkan proporsi belanja besar yakni OPD yang masuk dalam mandatoris pending yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU dan Tata Ruang,” ungkap Mahmud dalam keterangan persnya.

Mahmud juga mengatakan, secara umum ada 12 OPD penghasil pajak dan retribusi daerah sesuai UUD Nomor 1 tahun 2022 dan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yakni, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah.

“Kami mengharapkan kolaborasi dalam rangka mendorong optimalisasi pengeloaan keuangan daerah dan mendorong peningkatan PAD demi kemajuan Pulau Wawonii sejalan visi Wawonii Bangkit,” harapnya.

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *