Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Pj Kades Laeya di Butur Ditahan Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi Dugaan Korupsi Dana Desa

BUTON UTARA – Mantan Penjabat (PJ)Kepala Desa Laeya Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) inisial AI, ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara pada Kamis (6/7/2023).

AI ditahan atas dugaan penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa( ADD) Desa Laeya tahun 2020 sebesar Rp447 Juta.

Awal kasus dugaan penggelapan DD dan ADD Desa Laeya ini mulai terkuat setelah Ketua BPD Desa Laeya, Musri A menanyakan realisasi kegiatan fisik dan pengadaan pemberdayaan tahun anggaran 2020 kepada AI selaku PJ Kades saat itu.

Musri A mengatakan pihaknya sudah curiga dengan alasan AI yang katanya Dana Desa sudah masuk di rekening desa, tinggal dicairkan oleh Kasi Keuangan.

Merasa tidak yakin dengan pengakuan AI, Musri A kemudian memanggil Kasi Keuangan, La Runi, untuk melakukan pengecekan saldo Dana Desa yang masuk di rekening.

“Setelah dilakukan pengecekan, tercatat dalam print out rekening memang ada Dana Desa yang masuk, namun sudah ditarik kembali melalui BPD Cabang Ereke,” ujar Musri A.

Ketika Kasi Keuangan La Runi mengaku sangat kaget karena merasa belum melakukan penarikan dana yang dimaksud.

Usut punya usut, terungkap fakta bahwa AI selaku PJ Kades Laeya tahun 2020 ini diduga telah memalsukan tandatangan La Runi untuk mencairkan dana.

Musri A bersama perangkat desa yang lain kemudian mengadukan hal ini kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Butur untuk ditindaklanjuti.

Sesuai proses, APIP melakukan pemanggilan terhadap AI untuk dimintai keterangan. AI berjanji akan mengembalikan seluruh dana yang telah ia pakai dengan cara bertahap.

Akan tetapi, hingga saat ini AI belum juga mengembalikan dana tersebut, sehingga dilakukan proses melalui jalur hukum.

Awak media ini yang melakukan konfirmasi via seluler ke Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Juwanto mengaku telah melakukan proses hukum terhadap AI.

Juwanto menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama kepada AI, namun yang bersangkutan mangkir.

“Kemarin kami lakukan pemanggilan kedua dan langsung dilakukan penahanan karena sudah berstatus sebagai tersangka,” ungkap Juwanto.

“AI diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” sambungnya lagi.

Saat ini, tersangka AI ditahan di sel tahanan Mako Polres Buton Utara sampai 20 hari kedepan.

Laporan: La Ode Baharudin

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *