KENDARI – Idris, warga Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara resmi mengadukan ke Polres Kendari terhadap dua orang terduga karyawan perusahaan tambang milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Rabu (14/8/2019).
Kuasa hukum Idris, Anselmus saat ditemui di Polres Kendari menjelaskan, kliennya mengadukan SA yang tak lain adalah sepupu Idris sendiri dan seorang operator alat berat yang diduga milik PT GKP. Hal ini lantaran aktivitas PT GKP yang diduga telah memasuki lahan dan merusak tanaman milik Idris.
“Yang dilaporkan dua orang, SA dan seorang lagi operator alat berat,” ujar Anselmus.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari itu menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada 16 Juli 2019 yang lalu. Hal ini bermula saat SA memanggil Idris untuk melihat batas tanah miliknya. Namun parahnya, saat tiba di lokasi lahan Idris dibuat kaget telah melihat tanaman miliknya dirusak oleh alat berat yang diduga milik PT GKP.
“Disitu Pak Idris respon merespon dan memukul SA,” jelasnya.
Menurut Anselmus, luas lahan perkebunan milik Idris itu sekitar setengah hektare. Didalamnya, ada tanaman jambu, kopi, cokelat, pisang, kelapa, dan pinang. “Kerugian pak Idris sekitar Rp 53 juta,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi
Tinggalkan Balasan