

KONAWE UTARA – Surat Keputusan (SK) penghentian aktivitas sejumlah perusahaan tambang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Nomor: 540/4.521 tertanggal 18 Desember 2018 telah diterbitkan.
Namun ternyata sejumlah perusahaan tersebut masih beroperasi, sebut saja PT Mughni Energi Bumi dan PT Sriwijaya Raya. Perusahaan pemegang IUP di Kecamatan Molawe, Konawe Utara dengan luas 218.70 Ha itu diduga masih menjalakan aktivitas pertambangan dan mengabaikan Suspend dari Dinas ESDM Sultra tersebut meskipun keberadaan telah dianulir melalui putusan MA Nomor 225.K/TUN/2014 Tanggal 17 Juli 2014 yang menyatakan bahwa kawasan IUP tersebut milik PT Antam Tbk.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sultra, Muhamad Ikram Pelesa. Kata dia, pembangkangan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut merupakan potret lemahnya pengawasan dari pihak Dinas ESDM Sultra dalam menegakkan aturan yang telah dikeluarkannya. Sehingga Forsemesta Sultra berinisiatif untuk membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih serius.
“Saya kira terang yah, bahwa pembangkangan yang dilakukan sejumlah perusahaan, terkhusus PT Sriwijaya Raya dan PT Mughni Energi Bumi merupakan potret lemahnya pengawasan dari pihak Dinas ESDM dalam menegakkan aturan. Sehingga kami akan mempresure ke Mabes Polri, Kememterian ESDM dan KPK RI,” terangnya melalui rilis, Jumat (22/3/2019).
Lebih lanjut Ikram mengatakan, tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran atas kejahatan yang dilakukan kedua perusahaan itu. Fungsionaris PB HMI itu juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak dalam Status CnC. Bukan hanya itu, perusahaan tersebut juga belum melakukan RKAB dan tidak Memiliki KTT (Kepala Teknik Tambang). Belum lagi keberadaan mereka dalam IUP PT Antam, Sehingga Ikram meyakini proses penambangan kedua perusahaan tersebut adalah ilegal dan inprosedural.
“Jadi tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran atas kejahatan yang dilakukan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi, sebab perusahaan tersebut tidak dalam Status CnC,” bebernya.
Selain itu, Ikram juga menduga bahwa PT Sriwijaya Raya dan PT Mughni Energi Bumi tidak pernah mengantongi SKV dari Dinas ESDM Sultra ketika hendak melakukan penjualan ore. Sehingga dengan demikian menurut Ikram, banyak kerugian negara yang ditimbulkan atas aktivitas tersebut.
Mantan Ketua IPPMIK Kendari tersebut menegaskan, pekan depan pihaknya akan fokus mempresure pencabutan IUP PT Sriwijaya Raya dan PT Mughni Energi Bumi, sekaligus melaporkan dugaan Pidana Ilegal Mining Kepada Kementerian MABES POLRI, ESDM RI dan KPK RI.
“Insha Allah minggu depan kami fokus presure pencabutan PT Sriwijaya Raya dan PT Mughni Energi Bumi, kemudian dugaan pidana ilegal miningnya ke Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan KPK RI,” tutupnya.
Laporan: Jarman
Editor: Jubirman



Tinggalkan Balasan