KONAWE KEPULAUAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diparpurnakan oleh DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Senin (16/6/2025).
Rapat paripurna pembahasan dan penetapan Raperda perihal BPD itu digelar di Aula Kantor DPRD Konkep dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konkep, Ishak SE, Wakil Ketua I, Ir. Abdul Halim, M.Si, Wakil Ketua II, Sahidin SE.
Agenda rapat paripurna pembahasan dan penetapan Raperda atas perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tersebut memberikan tiga rekomendasi penting dari tiga fraksi, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Asam Pelaro, dan Fraksi Asam Pogau.
Adapun rekomendasi tersebut diantaranya, pertama ialah harus mempertimbangkan aspek sosiologis dan yuridis dengan menyesuaikan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Rekomendasi kedua, efektivitas atas perubahan Raperda Nomor 1 Tahun 2019 harus ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati. Selanjutnya harus mempertimbangkan landasan hukum, kemampuan keuangan daerah, dan disusun secara Mutatis dan Mutandis.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak, ST yang diwakilkan oleh Plt. Sekretaris Daerah, Mahmud, SP, M.PW menyampaikan, pembahasan dan penetapan Raperda atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang BPD merupakan upaya Pemkab Konkep dalam menyesuaikan regulasi kelembagaan desa dan dinamika sosial kemasyarakatan.
Selain itu, juga menyesuiakan perkembangan jumlah penduduk, dan kebutuhan penyelenggaran pemerintahan desa yang lebih responsif dan partisipatif untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan desa melalui representasi yang adil dan inklusif.
Selain itu, lanjut Mahmud, penetapan Raperda ini juga dapat memperkuat kapasitas kelembagaan BPD serta memberikan landasan hukum yang lebih tegak dalam pengelolaan sumber daya dan peningkatan akuntabilitas kerja BPD.
“Bahwa perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 ini merupakan tindaklanjut atas di undangkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.
Mahmud menegaskan, hal yang paling utama yang diatur atas perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 meliputi masa jabatan anggota BPD, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari keseluruhan jumlah anggota, serta hak-hak anggota BPD.
Selain itu, terkait Raperda ini terdapat 15 pasal yang dirubah dan 1 penambahan pasal untuk menindaklanjuti peraturan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hak BPD.
“Kami berharap melalui rapat pembahasan bersama antara Pemda dan DPRD ini. Raperda tersebut dapat disempurnakan dan ditetapkan kembali menjadi Perda yang mampu menjawab tantangan tata kelolah pemerintahan desa yang semakin kongkrit,” harapnya.
Laporan: Jarman Alkindi






















Tinggalkan Balasan