DPRD Konkep Gelar Paripurna Serahkan Raperda Perubahan APBD 2025

Keterangan Gambar : Foto Bersama Usai Rapat Paripurna DPRD Konkep Bersama Pemkab Konkep

KONAWE KEPULAUAN – DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar rapat paripurna terkait penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Selasa (16/9/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konkep, Ishak, SE didampingi Wakil Ketua I, Ir. Abdul Halim, dan Wakil Ketua II, Sahidin, SE. Paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak, ST dan Muhamad Farid, SE, Sekertaris Daerah, Ir. H. Cecep Trisnajayadi, MM, anggota DPRD Konkep para kepala OPD, dan Camat lingkup Pemkab Konkep.

Dalam sambutannya Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak mengatakan, Paripurna R-APBD tentang Perubahan Anggaran Tahun 2025 tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Anggaran Daerah.

“Sebagaimana dalam aturan itu meyatakan bahwa Kepala Daerah harus menyampaikan rancangan Perda Tentang Perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,” ujarnya.

Perubahan R-APBD Tahun 2025, lanjut Rifqi Saifullah, merupakan penjabaran atas tahapan RPJMD Konkep Tahun 2025-2029 dengan tema transpormasi pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang berkelanjutan.

“Tema ini merupakan bagian dari perwujudan Visi Wawonii Emas Berkelanjutan Tahun 2029,” jelasnya.

01 Konkep ini juga menjelaskan, untuk mencapai tujuan dari tema tersebut, terdapat lima program prioritas pembangunan daerah pada perubahan RKPD tahun 2025 yang harus direalisasikan. Lima program itu diantaranya, dengan melakukan peningkatan produktivitas sektor perekonomian, dan melakukan pembangunan infrastruktur penunjang produktivitas sektor perekonomian.

Selain itu, tambah Rifqi, untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah, kemudian meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan yang terakhir melakukan peningkatan tata kelola pemerintah yang inovatif dan adaptif.

“Perubahan APBD Tahun 2025 ini berjumlah Rp 715,8 Miliar mengalami penurunan sebesar Rp 18,5 Miliar atau 2,53 persen dibandingkan penetapan APBD murni Tahun 2025,” ungkapnya.

Struktur belanja daerah pada tahun 2025 yang terdiri dari, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer setelah mengalami perubahan anggaran Rp 743,5 Miliar, yang mengalami peningkatan sebesar Rp 4,04 Miliar atau 0,01 persen dibandingkan penetapan APBD murni tahun 2025.

“Apabila kita bandingkan antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam R-APBD perubahan tedapat defisit anggaran sebesar Rp 27,6 Miliar,” katanya.

Namun, kata Rifqi, Defisit yang dimaksud ditutupi melalui pembiayaan Netto yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang merupakan hasil audited BPK sebesar Rp 27,6 Miliar. Sehingga kebutuhan seluruh belanja dapat terpenuhi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Konkep, Imanudin, S.Pd, MM mengapresiasi atas kinerja Bupati dan Wakil Bupati Konkep yang selalu terjalin komunikasi dan koordinasi dengan anggota DPRD Konkep.

“Ini memberi arti bahwa fungsi legislatif dan eksekutif untuk bekerja sama membangun daerah terjalin dengan begitu baik dan ini yang kita jaga demi terwujudnya masyarakat sejahtera,” pungkasnya.

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *