Ditangani Langsung Tim Kantah Kolut, Warga Akhiri Sengketa dengan Perdamaian

Keterangan Gambar : Suasana Pertemuan Warga Bersengketa Lahan Difasilitasi Kantah Kolut (Foto: IST)

KOLAKA UTARA – Upaya penanganan sengketa dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Penanganan Kasus Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Pengaduan sengketa tanah yang diadukan oleh masyarakat resmi berakhir setelah para pihak sepakat berdamai.

Pengaduan yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara dengan register nomor 17/Pengaduan/X/2025 pada tanggal 16 Oktober 2025 yang sebelumnya diadukan oleh Pengadu atas nama Sdr. Tasrif dengan Teradu Sdr.Haidar dan Sdr. Khaidir dengan substansi pengaduan sengketa batas tanah.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, kegiatan penyelesaian sengketa melalui tahapan prosedural mulai dari pengkajian kasus, gelar kasus awal, penelitian kasus, ekspos hasil penelitian, dan rapat koordinasi atau mediasi.

Proses penanganan sengketa melibatkan peran aktif para pihak baik perundingan di atas meja maupun kegiatan penelitian di lapangan untuk mencapai musyawarah mufakat.

Mengundang Para Pihak Bersengketa

Tim Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara mengawali kegiatan penanganan dengan mengundang para pihak yang bersengketa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara.

Undangan dimaksudkan untuk menanyakan kesediaan para pihak mengikuti tahapan penanganan sengketa, permintaan keterangan para pihak dan perencaan kegiatan penelitian lapang.

Kantah Kolut Saat Memediasi Warga dalam Sengketa Lahan (Foto: IST)

Pada sesi permintaan keterangan Pengadu, di tanggal 12 November 2025 lalu, Pengadu mengklaim tanah objek sengketa telah Bersertipikat Hak Milik atas nama Almarhum Orang Tua Pengadu yang terletak di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua.

Pada sesi permintaan keterangan Teradu di tanggal 18 November 2025, Teradu memperlihatkan tanda bukti penguasaan tanahnya dan tidak keberatan untuk dilakukan tahapan penanganan sengketa baik berupa penelitian lapang dan mediasi oleh Kantor Pertanahan.

Pada sesi penelitian lapang yang berlangsung tanggal 20 November 2025, Pihak Pengadu dan Teradu diberikan kesempatan yang sama dalam menunjukan batas-batas objek tanah masing-masing yang disaksikan oleh pihak Pemerintah Desa Patowonua, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Patowonua serta Tetangga batas tanah di sekitar objek sengketa.

Setelah dilakukan penelitian lapang, diidentifikasi bidang tanah yang menjadi objek sengketa seluas + 800 M2.

Koordinasi dan Mediasi

Tahapan penanganan selanjutnya adalah rapat koordinasi atau mediasi para pihak secara terpisah. Sesi rapat koordinasi dengan Pengadu di tanggal 3 Desember 2025, sedangkan sesi Teradu di tanggal 4 Februari 2026.

Rapat Koordinasi dan Mediasi terpisah ini senantiasa didampingi Pemerintah Desa Patowonua, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Patowonua. Pada akhirnya Pengadu dan Teradu sepakat mediasi bersama pada tanggal 13 Februari 2026.

Pada mediasi bersama dengan mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, para pihak awalnya bertahan pada pendapat masing-masing. Namun, seiring berjalannya proses dialog yang difasilitasi Pimpinan rapat mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, perlahan muncul titik temu.

Pihak Teradu membuka opsi penyelesaian sengketa dengan syarat membagi dua luasan objek sengketa dengan disaksikan Saudara Kandung dan pihak keluarga masing-masing pihak agar di kemudian hari tidak ada lagi perselisihan diantara mereka.

Hal ini mengingat status tanah objek sengketa yang diklaim, sama-sama berstatus tanah rumpun keluarga para pihak. Atas tawaran solusi dari Teradu, Pihak Pengadu pun menyepakatinya sembari bersama-sama melakukan kegiatan tersebut di lapangan pada hari itu juga.

Pengukuran dan Pembagian Objek Sengketa

Sebagai langkah penyelesaian, sore harinya kedua belah pihak melakukan pengukuran dan pembagian lokasi objek sengketa di lokasi dengan memperhatikan titik-titik batas tanah yang disengketakan.

Penentuan patok batas dilakukan secara bersama-sama dengan prinsip kekeluargaan dan difasilitasi oleh Tim Kantor Pertanahan, pihak Pemerintah Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Patowonua. Kegiatan mediasi diakhiri dengan penandatanganan berita acara mediasi yang dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa ini.

Penanganan sengketa oleh tim Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara yang menggunakan pendekatan dialog, penelitian kearsipan sekaligus penelitian lapang dan mediasi sebagai instrumen efektif dalam penyelesaian sengketa pertanahan masyarakat.

Akhirnya Menemukan ‘Titik Temu’

Melalui pendekatan komunikatif, kolaboratif didukung komitmen bersama para pihak, sengketa berhasil diselesaikan dengan menemukan titik temu kepentingan dan kesepakatan dalam suasana yang kondusif, penuh rasa saling menghormati, sekaligus menjaga hubungan baik para pihak.

Berakhirnya sengketa masyarakat ini, menegaskan komitmen dan peran Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara yang tidak hanya memberikan legalisasi terhadap aset tanah masyarakat melalui Sertipikat Hak Atas Tanah tetapi juga sebagai ruang mencari solusi yang damai bagi masyarakat Kolaka Utara.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

6 Comments

  1. Baso Farid Reply

    Alhamdulillah, Langkah mediasi seperti ini patut diapresiasi oleh kita semua karena menunjukkan peran aktif Kantah dalam menyelesaikan sengketa tanpa harus ke jalur panjang. Menarik juga kalau dibahas lebih jauh, metode mediasi seperti apa yang paling efektif diterapkan ketika ada kasus berikutnya yang terjadi di masyarakat agar hasilnya benar-benar berkelanjutan?

  2. Hastini Reply

    Alhamdulillah senang melihat berita ini, Pendekatan mediasi seperti ini bisa menjadi contoh baik dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan. Namun, tantangannya adalah menjaga transparansi proses agar semua pihak merasa adil. Menurut kalian, bagaimana cara memastikan proses mediasi ini benar-benar terbuka dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan?

  3. Ari Reply

    Kantah Kolut menunjukkan bahwa mediasi bisa menjadi solusi efektif. Semoga metode ini terus dikembangkan agar masalah konflik dan persengketaan tanah bisa diselesaikan tanpa jalur hukum yang panjang.

  4. Wawan Jasjus Reply

    Kami dr Bidang Kawasan dan Pertanahan Pemda Kolaka Utara mengucapkan Terima kasih banyak kepada Kepada Kantor ATR/BPN Kab. Kolaka Utara terkhusus seksi Pengendalian dan Penanganan sengketa yang telah banyak menyelesaikan permasalah dan sengketa lahan pemda dan masyarakat, semoga kantah pertanahan Kab. Kolaka Utara kedepannya lebih baik, terutama dalam memperkuat sinergi lintas sektoral bersama Pemerintah Daerah. Kami berharap inovasi layanan digital sengketa pertanahan dapat dikembangkan demi mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang semakin transparan, cepat, dan akuntabel di Bumi Patampanua.”

  5. Faskurisma Reply

    Mantap Kantah Kolut, memberikan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak dan berakhir dengan perdamaian, semangat terus dalam melayani masyarakat Kolaka Utara.

Tinggalkan Balasan ke Hastini Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *