Diduga Tanpa Alasan, Oknum Kades di Konkep ‘Pecat’ Semua Perangkatnya

Keterangan Gambar : Ilustrasi

KONAWE KEPULAUAN – Meski sudah diingatkan oleh Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) agar taat pada Permendagri  nomor 67 tahun 2017, namun salah satu oknum Kepala Desa  (Kades) di Konkep diduga malah tidak mengindahkan ‘warning’ tersebut.

Kades Rawa Indah Kecamatan Wawonii Tengah, Musawir S.Pd telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa dengan nomor 01 Tahun 2022 Tanggal 21 Januari 2022. Diduga, Kades yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu itu resmi memecat perangkatnya dengan tanpa sebab apapun.

Dalam SK pemberhentian tersebut, Kades Rawa Indah memutuskan, Pertama, pemberhentian dengan hormat sebagai perangkat desa lingkup Desa Rawa Indah Kecamatan Wawonii Tengah Kabupaten Konkep sebagaimana yang tercantum pada lampiran keputusan ini.

Kedua, status masa kerja menyesuaikan dengan surat keputusan pertama, dengan berlakunya surat keputusan ini maka keputusan kepala desa Rawa Indah sebelumnya tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa lingkup Desa Rawa Indah Kecamatan Wawonii Tengah Kabupaten Konkep dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada lampiran keputusan Kades Rawa Indah ini tertulis ada 13 nama yang diberhentikan. Para perangkat desa yang diberhentikan itu satu orang yang menjabat sebagai sekretaris, 3 orang Kaur, 3 orang Kepala Seksi, 3 orang Kepala Dusun, dan 3 orang yang bekerja sebagai staf.

Padahal pada 2 Maret 2021 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memerintahkan para Bupati seluruh Indonesia melalui Surat Edaran dengan nomor 140/1682/SJ agar menegaskan kepada para Kepala Desa untuk mempedomani ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam pasal 53 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Terkecuali telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam pasal 13 Permendagri 83 Tahun 2015.

Dalam Surat Edaran tersebut, Mendagri Tito Karnavian tegas mengatakan, akan memberikan sanksi kepada kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sementara itu, Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah, MT pada 5 Januari 2022 lalu telah mewanti-wanti dari awal terkait hal ini dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kades Rawa Indah, Musawir enggan membeberkan alasan pemecatan itu. Ia meminta akan menjelaskannya saat bertatap muka langsung.

“Nanti kita ketemu saya jelaskan, tunggu dulu saya masi dijalan,” singkatnya langsung menutup percakapan.

Salah satu perangkat desa yang ikut diberhentikan, Armin Jabir menyayangkan keputusan Kades Rawa Indah yang memecat perangkatnya tanpa alasan yang jelas. Kata dia, SK pemberhentian tersebut tiba-tiba saja diterimanya tanpa ada sebab.

“Tadi setelah selesa Sholat Zuhur, itu SK datang sama saya, tidak ada bahasa, cumin datang kasih saya, kemudian dia pergi, itu yang datang bagikan SK juga bukan apparat desa,” ucap Armin kepada Potretsultra.com, Minggu (13/2/2022) Kemarin.

Laporan: Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *