Catatan Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Pengamat Hukum LM Bariun

Keterangan Gambar : Pengamat Hukum, Dr. LM Bariun, SH, MH

KENDARI – Menjelang akhir tahun dan memasuki tahun baru 2026, penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi ruang refleksi yang penting.

Di tengah berbagai dinamika sosial dan politik, hukum seharusnya menjadi panglima yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Pengamat Hukum Tata Negara Dr LM Bariun SH MH memberikan apresiasi kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai pedoman baru bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim.

Menurut Bariun, meskipun penerbitan KUHP dan KUHAP menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, kehadiran regulasi tersebut merupakan langkah maju dalam pembaruan sistem hukum nasional.

“Kita patut mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah menerbitkan KUHP dan KUHAP sebagai pedoman hukum. Perdebatan dalam negara demokrasi adalah hal yang wajar, tetapi regulasi tetap dibutuhkan sebagai dasar kerja aparat penegak hukum,” ujar LM Bariun beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Direktur Pascasarjana Unsultra itu menilai bahwa sistem hukum secara substansial belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih dihadapkan pada berbagai persoalan struktural dan kelembagaan. Salah satu sorotan utamanya adalah dinamika relasi antar lembaga penegak hukum, khususnya antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rivalitas Kejaksaan dan KPK Jadi Perhatian Publik

Bariun mencatat, dalam beberapa waktu terakhir kejaksaan menunjukkan kinerja signifikan dengan mengungkap kasus-kasus yang berimplikasi pada kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah. Capaian tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa kejaksaan ingin menunjukkan kapasitas dan perannya kepada pemerintah dan publik.

“Ketika jaksa memperlihatkan kinerja dengan menemukan kerugian negara dalam jumlah besar, KPK juga terlihat mencoba bangkit dengan membaca ulang posisi dan kinerja kejaksaan. Sayangnya, ini terkesan seperti persaingan antar lembaga,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Bariun, pembagian tugas dan fungsi (tupoksi) antara kejaksaan dan KPK telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Jika relasi tersebut tidak dikelola dengan baik, dikhawatirkan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi secara sistemik.

Selain itu, Ketua Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Sultra ini menyoroti pembentukan Satuan Tugas Penertiban Pengelolaan Tambang dan Pengelolaan Hutan. Ia menilai langkah tersebut masih cenderung bersifat administratif dan belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Satgas ini lebih terlihat memenuhi unsur administratif, tetapi belum memberikan efek jera atau perbaikan nyata. Faktanya, kita masih menyaksikan bencana alam akibat kerusakan hutan seperti yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat,” jelasnya.

Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu

Menurut Bariun, lemahnya penegakan hukum di sektor lingkungan menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya berfungsi sebagai alat perlindungan kepentingan publik dan keberlanjutan ekologi.

Dalam konteks kepastian hukum, Bariun juga menyoroti sejumlah perkara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) namun belum dieksekusi. Salah satu contoh yang ia sebut adalah kasus Silvester, yang hingga kini eksekusinya belum dilaksanakan meskipun putusan pengadilan telah final.

Selain itu, ia menyinggung polemik hukum yang terus bergulir di ruang publik, termasuk isu ijazah Presiden Joko Widodo, seharusnya diteliti dan dianalisis secara mendalam, baik melalui pendekatan akademik maupun forensik hukum, agar tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

“Setiap persoalan hukum yang menjadi perhatian publik seharusnya diuji secara akademik dan forensik. Namun yang kita lihat justru muncul kesan ketidakadilan dalam proses penanganannya,” ujar LM Bariun.

Ia mengingatkan bahwa dalam konsep dasar negara hukum, penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kedudukan yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum.

“Konstitusi kita secara tegas menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Prinsip ini harus dijaga, karena jika hukum dipersepsikan berbeda perlakuan, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terus menurun,” tegasnya.

Menurut Bariun, ketegasan dan kesetaraan dalam penegakan hukum bukan dimaksudkan untuk menyerang individu atau jabatan tertentu, melainkan untuk menjaga marwah hukum itu sendiri sebagai instrumen keadilan dan kepastian hukum dalam negara demokratis. Jangan hukum tajam diatas tumpul dibawah

LM Bariun menekankan bahwa penegakan hukum ke depan harus berorientasi pada kepastian, keberanian, dan konsistensi, bukan pada rivalitas kelembagaan atau sekadar pemenuhan prosedur.

“Tahun baru seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan hukum pada khitahnya: adil, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tuturnya.

Lanjut Bariun, kebijakan efisiensi anggaran yang belakangan diterapkan pemerintah pusat. kebijakan tersebut berpotensi membawa dampak serius bagi daerah, terutama dalam konteks percepatan pembangunan dan pelayanan publik.

“Kebijakan efisiensi memang penting dalam tata kelola keuangan negara, tetapi harus dilihat secara proporsional. Bagi daerah-daerah, efisiensi justru bisa membuat kondisi menjadi semakin sulit,” ujar LM Bariun.

Ia mengingatkan agar pemotongan anggaran tidak dilakukan secara seragam dan kaku, karena setiap daerah memiliki karakteristik, kebutuhan, dan tantangan pembangunan yang berbeda.

“Jangan sampai pemotongan anggaran justru menghambat pembangunan daerah, baik di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan dasar lainnya. Daerah sangat bergantung pada dukungan fiskal pusat,” tegasnya.

Menurut Bariun, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan aspek keadilan fiskal dan keberlanjutan pembangunan daerah dalam setiap kebijakan efisiensi yang diambil.

“Pemerintah pusat harus memikirkan dampak kebijakan efisiensi ini secara menyeluruh. Jika daerah dilemahkan secara fiskal, maka tujuan pembangunan nasional yang merata dan berkeadilan akan sulit tercapai,” tukasnya.

Ia menekankan bahwa refleksi tahun baru seharusnya menjadi momentum untuk menata ulang kebijakan nasional agar tidak hanya berorientasi pada penghematan, tetapi juga pada keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

LM Bariun menegaskan bahwa agar penegakan hukum di Indonesia tidak berubah-ubah dan tidak bergantung pada situasi politik maupun kepentingan sesaat, maka kunci utamanya adalah konsistensi dan kejujuran dalam menjalankan hukum acara dan hukum materiil.

“Strateginya sebenarnya sederhana tetapi berat dilaksanakan, yaitu konsisten dan jujur dalam menegakkan KUHP dan KUHAP. Hukum tidak boleh ditafsirkan berbeda-beda tergantung siapa yang berhadapan dengan hukum,” ujar LM Bariun.

Konsistensi dan Kejujuran Jadi Kunci Penegakan Hukum

Direktur Pascasarjana Unsultra ini menekankan bahwa polisi, jaksa, dan hakim memiliki tanggung jawab yang sama besar dalam menjaga marwah hukum, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berintegritas.

“Polisi harus konsisten dalam penyidikan, jaksa jujur dan objektif dalam penuntutan, serta hakim independen dan berani dalam memutus perkara.

Jika salah satu saja menyimpang, maka penegakan hukum akan pincang. Menurut Bariun, perubahan aturan hukum melalui KUHP dan KUHAP tidak akan bermakna jika aparat penegak hukum tidak memiliki komitmen moral dan etika profesi dalam menjalankannya.

“Regulasi yang baik tidak akan menghasilkan keadilan jika pelaksanaannya tidak konsisten. Karena itu, kejujuran aparat penegak hukum adalah fondasi utama agar hukum benar-benar dirasakan adil oleh masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, konsistensi dan integritas dalam penegakan hukum merupakan syarat utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

“Tanpa konsistensi dan kejujuran, hukum akan terus dipersepsikan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Inilah yang harus kita hentikan,” pungkasnya.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *