JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Rusman Emba sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Dalam babak pertama kasus itu, adik Rusman, La Ode Muhammad Rusdianto Emba sebagai tersangka.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan diantaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan pihak swasta,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).
Menurut Ali, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka termasuk La Ode Rusman Emba. Adapun sebagian tersangka lainnya merupakan pihak swasta.
Meski demikian, Ali belum menyebutkan dengan detail identitas para tersangka. Nama para pelaku akan diumumkan berikut pasal dan konstruksi perbuatan mereka dalam saat penyidikan sudah dinilai cukup.
“Ada sekitar 4 orang ya yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.
Sebagai bagian dari penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Muna dan kediaman para tersangka kemarin, Selasa (11/7/2023).
Salah satu di antaranya adalah kediaman Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.
Gomberto juga diketahui menyatakan bakal mencalonkan diri sebagai Bupati Muna pada Pilkada mendatang.
Dalam perkara dana PEN, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selain itu, KPK juga menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bernama LM Rusdianto Emba.
Dalam kasus itu, Sukarman berperan sebagai perantara Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur yang menyuap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Sementara, Rusdianto Emba yang diketahui bekerja sebagai pengusaha juga terlibat dalam praktik suap itu.
Dalam perkara ini, Sukarman divonis 6 tahun penjara sementara Rusdianto divonis 3,5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
Tinggalkan Balasan