BUTON SELATAN – Kasus Bandara Kargo di Kabupaten Buton Selatan (Busel) kini menyeret lagi satu nama tersangka tambahan.
Penyidik Kejari Buton kembali menetapkan 1 (satu) tersangka yaitu A alias AE selaku dosen salah satu universitas di Surakarta dalam kasus Tindak Pidana Korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kabupaten Buton Selatan, Jumat (18/8/2023) Kemarin.
Hal ini dikatakan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, SH, MH dalam keterangan persnya.
“Peran tersangka A adalah orang yang membuat KAK dan RAB sebagai dasar pelelangan kegiatan,” ujarnya.
Ade Hermawan juga mengatakan, keterlibatan tersangka A juga termasuk diduga berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan diduga turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang kegiatan serta mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu EOHS selaku pengguna anggaran (KPA) AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CH. ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan Pelaksana) dan LOA selaku eksBuoati Buton Selatan Tahun 2018-2023.
Tersangka A sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bau Bau selama 20 hari.
Laporan: Akbar






















Tinggalkan Balasan