Bersama BNN, Pemkot Kendari Sosialisasi Bahaya Narkotika

Keterangan Gambar : Sosialisasi Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 30 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI, POTRETSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara mendukung upaya yang dilakukan Badan Nakotika Nasional (BNN) dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Kendari.

Pemerintah kota bersama BNN Kota Kendari melakukan sosialisasi Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 30 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari.

Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, turut hadir Kepala BNN Kendari Murniati dan masyarakat, Rabu (16/11/2022).

Sosialisasi Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 30 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari. Foto: Istimewa

Tujuan sosialisasi, sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika atau bahan berbahaya yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi generasi muda dan masyarakat.

Serta membekali peserta dengan pengetahuan tentang narkotika atau bahan berbahaya sehingga peserta sosialisasi ini diharapkan menjadi orang pertama melakukan pencegahan untuk dirinya, keluarga, lingkungan dan masyarakat.

Ridwansyah Taridala dalam sambutannya mengatakan, Kota Kendari sebagai pusat pemerintahan, perdagangan jasa, dan pendidikan menjadi salah satu faktor yang berpotensi maraknya penyalahgunaan narkoba.

“Oleh karena itu kita harus tanggap pada ancaman bahaya narkoba dengan melakukan suatu kebijakan yang dapat mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah Kota Kendari,” kata Ridwansyah Taridala.

Masyarakat nampak antusias mengikuti sosialisasi bahaya narkotika. Foto: Istimewa

Untuk itu, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari ini, mengajak seluruh peserta sosialisasi Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 30 Tahun 2019 untuk bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Saya mengajak kita semua untuk bersinergi terutama dalam pelaksanaan implementasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) yang dikoordinasikan oleh BNN Kota Kendari dalam mewujudkan Kota Kendari tanggap ancaman narkoba menuju Kota Kendari Bersih Narkoba,” tutupnya.

Dalam Perwali tersebut dalam pasal 3 menyebutkan ada beberapa poin pemberdayaan masyarakat tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Kendari.

Membangun kerja sama atau mitra
dengan organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi, sekolah dan sukarelawan. Pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan Narkotika.

Masyarakat nampak antusias mengikuti sosialisasi bahaya narkotika. Foto: Istimewa

Kemudian pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah dan forum pembauran kebangsaan, pelibatan instansi penerima wajib lapor yang diselenggarakan oleh masyarakat di daerah, dan pelibatan tokoh masyarakat.

Sementara itu, anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Kendari, Arwin, mendukung langkah pemerintah kota dan BNN Kota Kendari dalam melaksanakan sosialisasi Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 30 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari.

“Kami di DPRD sangat mendukung apa yang dilakukan pemerintah kota dan BNN dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Kendari,” beber Arwin. (Adv)

Laporan: Aden

Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *