BUTON TENGAH – Dalam rangka penataan dan penertiban Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Daerah Sulawesi Tenggara berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton Tengah.
Kegiatan koordinasi tersebut merupakan langkah kongkrit KPID Sultra sebelum melakukan sosialisasi kepada para pengusaha TV Kabel yang akan diagendakan mendatang.
Ketua KPID Sultra, Iliyas, SH., MH dalam keterangan persnya mengungkapkan, silaturahmi dan koordinasi ini sengaja dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Diskominfo sebagai perpanjangan tangan dari Kemkominfo Pusat ke daerah.
“Perlu kami sampaikan kepada Pak Kadis Kominfo bahwa para pengusaha TV Kabel yang beroperasi di Kabupaten Buteng belum ada yang memiliki IPP sesuai amanah Undang-undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Perihal ini butuh kerja sama pemda dan KPID untuk melakukan penataan dan penertiban kepada LPB dimaksud,” ungkap Iliyas beberapa waktu lalu
Senada dengan Kadis Kominfo Kabupaten Buteng, H. Kasim, S.Pd., M.Si. membenarkan bahwa semua pengusaha TV kabel di Buteng belum memiliki izin.
“Itulah sebabnya kehadiran Komisioner KPID Sultra di Kantor Diskominfo juga sangat kami nantikan untuk merumuskan langkah-langkah kongkrit untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap para pelaku usaha penyiaran di Buteng,” ujar Kasim.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sutra Molesara, S.I.Kom menerangkan, ketika sudah memiliki IPP, maka LPB bersangkutan punya kewajiban moril kepada Pemda. Ada Chanel kosong yang bisa dimanfaatkan oleh Pemda. Misalanya himbauan pemerintah kepada masyarakat.
Laporan: Redaksi
Tinggalkan Balasan