KONAWE KEPULAUAN – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) diduga merangkap jabatan juga sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal ini lantaran sebelumnya ada dari mereka yang telah menjadi anggota BPD terlebih dahulu, kemudian lolos seleksi ASN melalui jalur CPNS dan PPPK dan selanjutnya ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara. Polemik rangkap jabatan ASN sekaligus anggota BPD ini terjadi di beberapa desa di Konkep.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Ishak SE menegaskan agar anggota BPD yang telah lolos sebagai ASN baik CPNS maupun PPPK agar memilih salah satu diantara dua jabatan tersebut.
“Mereka harus memilih, jika memilih BPD, harus mundur dari PPPK. Sebaliknya, jika ingin melanjutkan sebagai PPPK, harus mundur dari BPD,” ungkap Ishak, saat ditemui di Kantor DPRD Konkep, Kamis (30/1/ 2025).
Jika terus memaksakan diri untuk merangkap jabatan ASN sekaligus anggota BPD, Ishak menyampaikan ada konsekuensi pengembalian dana ke pemerintah. Karena penghasilan yang bersangkutan bersumber dari APBN atau APBD.
“Jika dipaksakan, resikonya adalah pengembalian dana. Pada prinsipnya, baik BPD maupun perangkat desa lainnya, jika sumber penghasilannya dari APBD atau APBN, tidak boleh dirangkap,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah, MT telah mengingatkan bahwa anggota BPD yang telah resmi mengantongi SK sebagai ASN PPPK harus memilih salah satu jabatan yang akan dijalankan. Karena tidak diperkenankan memiliki dua jabatan dari anggaran yang sama seperti APBD.
“Kalau itu mereka ada ruang untuk memilih bagi BPD yang tes PPPK dengan seperti itu dia harus mengundurkan diri. Kalau tidak ya mundur dari PPPK nya,” ujar Amrullah beberapa waktu lalu.
Namun dalam pantauan, sampai saat ini belum ada Anggota BPD di beberapa desa di Konkep yang merangkap jabatan juga sebagai ASN tersebut mengundurkan diri untuk memilih salah satu jabatan.
Laporan: Jarman Alkindi



Tinggalkan Balasan