

KENDARI – Akses jalan menuju Masjid Al-Alam Kota Kendari masih menyisahkan permasalahan. Pasalnya, pemilik lahan di area itu masih belum mendapatkan penggantian kerugian.
Salah seorang warga Kota Kendari, Amir Hamzah (63) melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi atau peringatan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas penguasaan dan penggunaan jalan di atas tanah miliknya.
Kuasa hukum Amir Hamzah, Subair mengatakan, pihaknya melayangkan somasi kepada Pemprov Sultra lantaran hingga saat ini belum ada itikad baik dari pemerintah untuk melakukan ganti kerugian.
“Sementara para pemilik sertifikat telah dilakukan penggantian kerugian,” kata Subair, Rabu (29/08/2018).
Lanjut Subair, tak ada dasar dan alasan pemerintah untuk tidak melakukan penggantian kerugian. Sebab tanah kliennya juga memiliki atas hak yang sama secara hukum.
Advokat jebolan Peradi itu menduga ada indikasi oknum yang bermain atas tidak dilakukannya penggantian kerugian tersebut. Oleh karena itu pihaknya akan menempuh upaya hukum apabila pemerintah tetap tidak melakukan ganti rugi.
“Jelas kalau anggarannya ada, dikemanakan anggarannya? Ada indikasi penyelewengan uang negara,” ungkapnya.
Alumni Unissula Semarang itu juga menambahkan, tindakan penguasaan dengan menyerobot tanah (empang) milik kliennya dengan membuat jalan di atasnya tanpa hak dan penggantian kerugian merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kami menunggu paling lama sampai tanggal 3 September 2018 untuk tanggapan Pemprov Sultra secara tertulis ke alamat kantor kami,” tutupnya.
Laporan: Jubirman



Tinggalkan Balasan