KENDARI – Ratusan massa gerudug Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sutra) Rabu, 22 April 2026.
Kedatangan massa guna mempertanyakan status hukum Bupati Bombana, Burhanuddin dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam aksinya, massa berorasi dan membakar ban bekas di pintu gerbang masuk Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra.
Jenderal lapangan aksi , La Songo dalam orasinya mengungkapkan lemahnya potret penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara yang terkesan tebang pilih.
“Kami anggap penanganan kasus korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara yang melibatkan Bupati Bombana, Burhanuddin pilih kasih. Bahkan, Burhanuddin tidak pernah menjalani proses penahanan hingga putusan vonis pengadilan. Sungguh aneh,” ucapnya.
Massa aksi menantang Kejati Sultra yang baru untuk membuka kembali lembaran kasus korupsi Jembatan Cirauci II Tahun 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp2.130.680.000 itu.
Massa aksi juga mendesak Komisi Kejaksaan RI segera memeriksa oknum jaksa penyidik yang menangani perkara kasus itu karena dituding meloloskan Burhanudin.
Dalam kasus ini, Hakim PN Tipikor Kendari telah memvonis bersalah dua terdakwa yakni Terang Ukoras Sambiring sebagai Direktur CV Bela Anoa, dan Rahmat selaku peminjam bendera perusahaan (kontraktor pemenang proyek).
Keduanya masing-masing divonis tiga tahun penjara, dikurangi masa kurungan, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Tim Redaksi






















Tinggalkan Balasan