KOLAKA UTARA – Tim dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melakukan pengecekan titik koordinat, Selasa (8/4/2026).
Hal tersebut dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara dalam memenuhi permohonan dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara untuk melakukan pengecekan titik koordinat di area pertambangan ore nikel, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam rangka pengelolaan dan pengawasan barang rampasan negara agar memiliki kepastian hukum yang tepat secara spasial.
Tim teknis, Reva Yuda Saifudin, AP., selaku Asisten Penata Kadastral Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara terjun langsung ke lapangan untuk memastikan akurasi data koordinat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara adalah terus mendukung penegakan hukum dan pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel di wilayah Kolaka Utara.
Tim Redaksi






















Tinggalkan Balasan