Bupati Kolaka Utara Imbau Warga Taat Pajak, Samsat Perkuat Layanan ‘Jemput Bola’

Keterangan Gambar : Bupati Kolut, Nur Rahman Umar (Kiri) dan Kepala Samsat Kolut (Kanan)

KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya surat himbauan oleh Bupati Nur Rahman Umar yang ditujukan kepada para camat, lurah, dan kepala desa se-Kolaka Utara.

Dalam surat bernomor 900.1.13.1/162/2026 tertanggal 6 April 2026 tersebut, pemerintah daerah menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu serta mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan yang mengalami perubahan kepemilikan.

Bupati menyampaikan bahwa PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah kecamatan hingga desa diminta aktif mengedukasi dan mengajak masyarakat agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga menekankan penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala UPTB Pengelola Pendapatan Provinsi Wilayah Kolaka Utara, Haryawan Silondae, SE menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi khususnya pajak kendaraan bermotor di wilayah Kolaka Utara, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya dalam pembayaran PKB dan BBNKB,” ujarnya

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih sadar dan patuh, karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan daerah,” sambungnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menghadirkan layanan Samsat Keliling sebagai bentuk pelayanan jemput bola guna mempermudah masyarakat, terutama yang berada jauh dari pusat layanan.

“Dengan adanya Samsat Keliling, kami berharap masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam membayar pajak kendaraan, sehingga tingkat kepatuhan dapat terus meningkat,” tambahnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan unit pelayanan teknis di lapangan, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan di Kabupaten Kolaka Utara.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *