Disparitas Kesejahteraan Guru Honorer dan Pengangkatan ASN PPPK Pegawai MBG

Keterangan Gambar : Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Prodi PKO Unsultra, Muh. Ali Rusdin

OPINI – Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius dalam tata kelola ketenagakerjaan sektor publik, khususnya pada sektor pendidikan.

Ketimpangan kesejahteraan antara guru honorer dan tenaga kerja lain yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk karyawan MBG, semakin menampakkan wajah ketidakadilan struktural yang berpotensi berdampak luas terhadap masa depan pendidikan nasional.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, muncul fakta kontras di lapangan.

Sebagian karyawan MBG yang direncanakan akan diangkat sebagai ASN PPPK akan memperoleh penghasilan berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp6.000.000 per bulan, sementara ribuan guru honorer di berbagai daerah masih menerima honor sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.

Ketimpangan ini tidak hanya mencolok secara nominal, tetapi juga mencerminkan perbedaan perlakuan negara terhadap profesi yang memiliki kontribusi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.

Guru honorer selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, perbatasan, dan wilayah dengan keterbatasan tenaga ASN.

Dalam banyak kasus, keberlangsungan proses belajar mengajar sangat bergantung pada dedikasi guru honorer. Mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru ASN, mulai dari mengajar, membimbing, menyusun administrasi pembelajaran, hingga membentuk karakter peserta didik. Namun, pengabdian tersebut belum diimbangi dengan jaminan kesejahteraan yang layak.

Ironisnya, tidak sedikit guru honorer yang telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun tanpa kepastian status kepegawaian. Pengalaman panjang, loyalitas, dan kontribusi nyata dalam dunia pendidikan belum menjadi jaminan untuk memperoleh pengangkatan sebagai PPPK.

Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan yang mendalam, tidak hanya bagi guru honorer itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat yang menyaksikan bagaimana profesi guru diperlakukan.

Pengangkatan karyawan MBG sebagai PPPK pada dasarnya merupakan langkah positif dalam rangka memberikan perlindungan kerja dan kepastian penghasilan bagi tenaga kerja sektor publik.

Kebijakan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja. Namun, ketika kebijakan afirmatif tersebut tidak diikuti dengan pendekatan yang adil dan merata lintas sektor, khususnya bagi guru honorer, maka potensi kecemburuan sosial dan ketimpangan struktural menjadi tidak terhindarkan.

Permasalahan utama dalam konteks ini bukan terletak pada besarnya gaji PPPK, melainkan pada absennya kebijakan yang setara bagi guru honorer. Guru memiliki peran fundamental dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Ketika profesi yang secara konstitusional dijamin justru berada pada lapisan kesejahteraan terendah di sektor publik, maka dapat dikatakan telah terjadi distorsi dalam penetapan prioritas kebijakan.

Dampak dari ketimpangan ini tidak bisa dianggap sepele. Dari sisi psikologis, kondisi ekonomi yang tidak layak berpotensi menurunkan motivasi dan kesejahteraan mental guru honorer. Tekanan ekonomi yang berkepanjangan dapat mengganggu fokus dan kualitas pengajaran.

Dalam jangka menengah dan panjang, situasi ini juga berisiko menurunkan minat generasi muda untuk memilih profesi guru, karena profesi tersebut dipersepsikan tidak menjanjikan secara ekonomi maupun karier.

Lebih jauh lagi, ketimpangan kesejahteraan guru honorer dapat berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional. Pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan sarana prasarana, tetapi juga oleh kondisi dan kesejahteraan tenaga pendidiknya.

Guru yang dipaksa bertahan dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi akan menghadapi keterbatasan ruang untuk berinovasi dan mengembangkan kualitas pembelajaran.

Dalam konteks keadilan sosial, situasi ini mencerminkan adanya ketidakseimbangan perlakuan negara terhadap kelompok pekerja sektor publik. Prinsip keadilan menuntut adanya perlakuan yang proporsional berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan kontribusi.

Guru honorer yang menjalankan fungsi strategis dalam pembangunan manusia seharusnya memperoleh perlindungan dan penghargaan yang setara.

Oleh karena itu, diperlukan langkah kebijakan yang lebih komprehensif dan berkeadilan. Pemerintah perlu segera menyusun kebijakan afirmatif khusus bagi guru honorer, terutama mereka yang telah lama mengabdi.

Proses pengangkatan PPPK perlu dilakukan secara adil dan proporsional dengan mempertimbangkan masa pengabdian, beban kerja, serta kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, standar penghasilan guru honorer perlu ditinjau secara serius. Penghasilan minimal yang mendekati upah layak atau Upah Minimum Regional (UMR) merupakan prasyarat dasar untuk menjamin kehidupan yang bermartabat bagi guru.

Tanpa standar kesejahteraan yang memadai, sulit mengharapkan peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan. Pendidikan tidak seharusnya ditempatkan sebagai sekadar slogan anggaran atau wacana normatif. Menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama berarti memastikan bahwa seluruh elemen pendukungnya, terutama guru, mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak.

Investasi pada kesejahteraan guru merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Mengabaikan kesejahteraan guru honorer sama artinya dengan mengabaikan masa depan generasi bangsa.

Ketimpangan yang terus dibiarkan berpotensi memperlebar kesenjangan sosial, melemahkan fondasi pendidikan, dan menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam mewujudkan keadilan sosial. Sudah saatnya kebijakan pendidikan diarahkan secara lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada keberlanjutan masa depan bangsa.

Penulis: Muh. Ali Rusdin (Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Prodi PKO Unsultra)

Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *