KONAWE KEPULAUAN – Dua warisan budaya asal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akhirnya ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kebudayaan.
Menteri Kebudayaan (Menbud) Republik Indonesia (RI), Fadli Zon secara resmi menyerahkan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Sertifikat penetapan tersebut diserahkan pada acara Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, bertempat di Plasa Insan Berprestasi Gedung Kemendikbudristek Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dalam sambutanya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon berharap agar pelestarian warisan budaya di daerah terus dilakukan. Sebab warisan budaya adalah kekayaan dan jati diri bangsa.
Pada acara tersebut dua warisan budaya dari Kabupaten Konawe Kepulauan yaitu Pertunjukan Kontau dan Tradisi Hatamu ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konkep, Armin, S.Pd, M.Pd yang turut menghadiri acara tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses.
“Prosesnya mulai pengkajian kelayakan dari kabupaten kemudian dilanjutkan di tingkat provinsi dan selanjutnya di serahkan ke Kementerian Kebudayaan untuk dinilai kelayakan untuk ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia,” ujar Armin.
Lebih lanjut, Armin menjelaskan bahwa warisan budaya tak benda Wawonii ini yakni Pertunjukan Kontau dan Tradisi Hatamu telah melewati sidang penilaian oleh tim Ahli Warisan budaya Indonesia pada 7 Oktober 2025 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dikbud Konkep, Suhail, S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa ditetapkannya dua warisan budaya Wawonii ini merupakan momentum keberhasilan seluruh stakeholder sebagai upaya pemajuan kebudayaan di daerah. Hal tersebut sebagaimana Visi misi Pemerintah daerah melalui Gerbang Wawonii Berbudaya.
Untuk diketahui, Indonesia pada tahun 2025 telah menetapkan sebanyak 514 warisan budaya takbenda Indonesia (WBTbI) yang merupakan bentuk pelindungan warisan budaya Nusantara.
Laporan: Jarman Alkindi






















Tinggalkan Balasan