Pemprov Sultra dan Kejaksaan Tinggi Teken MoU dan PKS Dukung Implementasi KUHP Baru

Keterangan Gambar : Pemprov dan Kejati Sultra Saat Menandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi Sultra resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-undang tersebut khususnya mengenai pidana kerja sosial. Agenda kegiatan ini digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (10/12/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Abd. Qohar AF, serta para bupati dan wali kota se-Sultra. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Undang Mugopal, serta jajaran Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Kajati Sultra Abd. Qohar AF menegaskan bahwa PKS tersebut merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Februari 2026.

“Penandatanganan ini merupakan perwujudan dan implementasi langsung dari undang-undang, sekaligus memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya di Sulawesi Tenggara,” ujar Abd. Qohar.

Ia juga meminta agar seluruh kepala daerah segera menyiapkan perangkat pendukung.

“Saya minta bupati dan wali kota benar-benar menyiapkan sarana dan prasarana terkait pidana kerja sosial ini,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka memberikan arahan khusus bagi kepala daerah se-Sultra. Ia menekankan tiga hal penting yang harus segera ditindaklanjuti.

Diantaranya penyusunan SOP dan pedoman teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, menyiapkan bentuk-bentuk kerja sosial yang aman, layak, dan bermanfaat bagi publik, dan membangun kolaborasi lintas perangkat daerah agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal dan terpadu.

Dikonfirmasi usai kegiatan, Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH, menyampaikan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah langkah penting untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan, terutama menjelang pemberlakuan KUHP baru,” ujar Nurrahman Umar.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah bersiap melakukan tindak lanjut konkret.

“Kami akan menyiapkan regulasi, sarana, dan prasarana pendukung agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Bupati Nurrahman Umar juga berharap kerja sama ini semakin memperkuat komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional.

“Melalui kerja sama ini, Kolaka Utara semakin siap mendukung implementasi KUHP baru secara menyeluruh, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya menutup pernyataan.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *