Perkara Tipikor di Desa Mosiku, Kantah Kolut Turun Lapangan Bersama Kejari

Keterangan Gambar : Tim Kantah Kolut Bersama Kejari Saat Turun Lapangan Perkara Tipikor di Desa Mosiku

KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) turun lapangan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut, Rabu (18/6/2025).

Turun lapangan tersebut dilakukan untuk pengecekan, pengukuran, dan pemasangan plang sita eksekusi. Hal ini dalam kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa tahap I dan tahap II pada tahun anggaran 2022 di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Utara, Kuntarto, A.Ptnh, SH, MH memberi kuasa kepada lima orang pegawainya. Mereka diantaranya ialah Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Okky Aditia Nur Pratama, ST, M.Eng, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rachmat Abdiansyah, SH, beserta Hermanto, SH, Baso Farid Hasan, SM, Hamsah, ST, dan Ali Yusuf Suali, S.Hut.

Hal tersebut untuk melawan penggugat berinisial ‘S’. Dalam proses eksekusi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara juga menentukan titik koordinat serta mengukur bidang objek sitaan eksekusi negara.

Kejaksaan Negeri Kolaka Utara melalui Pj. Kepala Seksi PAPBB, Rijal Saputra, SH, dan Staf PAPB juga turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan yang berlangsung pada 18 Juni 2025, mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WITA.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *