KOLAKA UTARA – Tepat pada Senin (12/5/2025) lalu, telah terjadi aktivitas pemuatan pasir dan batu (sirtu) secara ilegal yang dilakukan oleh oknum yang diduga tidak bertanggung jawab di Desa Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.
Kegiatan ini diduga dilakukan oleh seseorang oknum berinisial L, diduga tanpa mengantongi izin pemuatan maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Irfan, salah satu mahasiswa asal Kolaka Utara, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini.
“Pemuatan sirtu yang dilakukan oleh oknum ini diduga tanpa izin resmi. Kegiatan ini tidak hanya diduga melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem lingkungan dan merugikan negara karena memanfaatkan sumber daya alam secara ilegal,” ujar Irfan saat diwawancarai, Sabtu (17/5/2025).
Irfan mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kami berharap APH bertindak tegas dan segera memproses dugaan pelanggaran ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irfan.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan resmi terkait aktivitas ilegal ini telah disampaikan ke Polres Kolaka Utara pada Senin, 12 Mei 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk memanggil dan memeriksa terduga pelaku.
“Padahal aktivitas ini sudah berlangsung lama. Kami sebagai masyarakat sangat menantikan tindakan tegas dari aparat. Ini jelas pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” tambah Irfan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kapolres Kolaka Utara terkait kasus tersebut.
Tim Redaksi






















Tinggalkan Balasan