BPRS Diberhentikan Kadinkes, LM Bariun Anggap Aneh Langkahi Kewenangan Gubernur

Keterangan Gambar : Ketua BPRS Sultra, LM Bariun

KENDARI – Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr LM Bariun SH, MH dikagetkan dengan terbitnya secara tiba-tiba surat pemberitahuan terkait berakhirnya masa kerja kepengurusan BPRS Provinsi Sultra.

Anehnya kata LM Bariun, ia baru mengetahui pemberhentian masa tugas mereka saat melakukan asistensi pengawasan dan menyelesaikan kejadian adanya keluarga pasien mengamuk protes dengan pelayanan rumah sakit.

“Kaget kami baru tahu saat mau asistensi ada laporan kejadian di rumah sakit Unaaha di Konawe, tiba-tiba dapat surat pemberhentian ini dari Kadis Kesehatan Provinsi,” ungkap LM Bariun.

LM Bariun menegaskan bahwa prosedur pemberhentian BPRS tidak sesuai yang semestinya.

Sangat ironi pemberhentian tersebut beber LM Bariun, karena harusnya masa berakhirnya kepengurusan BPRS Sultra nanti tahun 2026 bukan tahun 2025 ini, sehingga secara administratif bertentangan dengan SK Gubernur Sultra.

Lebih ironi lagi kata Direktur Pascasarjana Unsultra ini, tidak bisa setingkat kepala dinas membatalkan SK gubernur, kepala dinas hanya sebatas mitra dalam tugas BPRS.

“Pada prinsipnya kami dari BPRS tidak ada masalah sepanjang secara prosedural, seharusnya Kadinkes itu koordinasi dengan gubernur selaku yang menerbitkan dan mengangkat BPRS pencabutannya harus per SK gubernur, keliru kalau Kadis melangkahi kewenangan gubernur,” ujarnya.

“Kami berharap gubernur dapat memberi atensi terhadap kejadian ini. Kami telah koordinasi dengan biro hukum kementerian kesehatan menyampaikan hal ini dan ternyata dikembalikan kepada daerah jika dianggap perlu dapat membatu gubernur dalam pengawasan kerumah sakitan,” sambungnya.

LM Bariun juga merasa aneh dengan mendadaknya secara mendadak surat pemberhentian pemberhentian ini karena di provinsi lain seperti Jambi justru gubernurnya baru saja melantik pengurus BPRSnya.

“Baru 3 bulan lalu Provinsi Jambi melantik BPRSnya karena dianggap perlu kehadiran BPRS,” ucapnya.

Dalam catatan tugas BPRS bahwa selama ini eksistensi BPRS Sultra dalam menjalankan tugas selalu mendapat apresiasi berbagai pihak utamanya dalam memediasi dan menyelesaikan seteru soal layanan rumah sakit.

“Hadirnya kami justru membantu dan pihak rumah sakit seperti direktur dan dokter-dokter mengapresiasi tugas kami karena merasa terbantu dengan hadirnya BPRS,” tukasnya.

Dengan munculnya surat tersebut LM Bariun merasa tidak ada penghargaan dan berterima kasih terhadap BPRS yang selama ini membantu Dinkes di bidang pengawasan ke rumah sakitan.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *