KOLAKA UTARA – Dugaan aktivitas penambangan dan pemuatan ore nikel ilegal di wilayah Tanjung Berlian dan eks PT. Pandu terus menjadi perbincangan publik.
Sejumlah alat berat dan dua tongkang yang diduga masih digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut meski saat ini telah dipasangi garis polisi. Sejauh ini, sejumlah pihak mempertanyakan penanganan barang bukti alat berat di jetty PT. Kasmar Tanjung Raya (PT. KTR).
Salah satunya dari Aliansi Masyarakat Kecamatan Batu Putih. Perwakilan aliansi menyatakan telah menyuarakan dugaan praktik curang ini sejak Januari lalu. Hingga Maret, mereka masih mempertanyakan langkah konkret kepolisian dalam menangani kasus ini.
Perwakilan aliansi, Sulla mengatakan aksi demonstrasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, tetapi tidak mendapat respons serius dari kepolisian setempat.
“Kami sangat menyayangkan kinerja kepolisian setempat menangani persoalan ini. Kami meminta Kapolri segera mencopot jabatan mereka yang kami anggap tidak becus dalam menangani dugaan pertambangan ilegal ini,” ujar Sulla kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemasangan police line terhadap alat berat dan tongkang yang berada di lokasi dilakukan langsung oleh pihak kepolisian dari pusat.
Aliansi masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menuntut agar aparat hukum bertindak secara profesional tanpa tebang pilih dan membuka hasil investigasi secara transparan kepada publik.
Selain itu, aliansi juga mendesak aparat untuk memeriksa pihak PT. KTR, mengingat jetty tempat pemuatan ore nikel yang diduga ilegal berada di bawah pengelolaan perusahaan tersebut.
Tim Redaksi






















Tinggalkan Balasan