JAKARTA – Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam kebijakan terbaru bakal ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Abdul Mu’ti menegaskan langkah-langkah strategis yang tengah diupayakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. Salah satunya adalah mekanisme baru dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pemerintah saat ini tengah menyusun skema transfer langsung, di mana tunjangan profesi akan dikirim langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan memastikan bahwa tunjangan diterima secara penuh serta tepat waktu. Kebijakan ini telah tertuang dalam Siaran Pers dengan nomor Nomor: 49/sipers/A6/II/2025 yang disampaikan langsung Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kami sedang dalam proses untuk tunjangan guru itu dibayarkan langsung melalui rekening para guru. Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya,” ucap Mendikdasmen.
Selain memastikan pembayaran tunjangan profesi berjalan lebih efisien, lanjut Abdul Mu’ti, Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Saat ini, Kemendikdasmen tengah menyusun skema bantuan langsung dengan besaran antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan bagi guru honorer.
“Tanggal 6 Februari nanti, kami akan melakukan verifikasi dan validasi dengan Badan Pusat Statistik untuk transfer langsung kepada guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi,” lanjutnya.
Kebijakan ini, kata Abdul Mu’ti, merupakan respons terhadap berbagai aspirasi tenaga pendidik, khususnya guru honorer, yang selama ini menghadapi tantangan ekonomi akibat keterbatasan akses terhadap tunjangan profesi. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta menciptakan system pendidikan yang lebih adil dan berkualitas.
Tim Redaksi






















Tinggalkan Balasan