Putusan MK ‘Tolak Gugatan’, Bupati Konkep: Mari Rajut Kembali Silaturahmi

Keterangan Gambar : Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah, MT

KONAWE KEPULAUAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya untuk perkara gugatan nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon Wa Ode Nurhayati – M. Yacub Rahman di Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep) tak beralasan menurut hukum.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah, MT menghimbau agar seluruh masyarakat Konawe Kepulauan kembali merajut silaturahmi pasca Pilkada.

“Kita semua berkewajiban memberi pemahan pada seluruh keluarga besar dan masyarakat Konawe Kepulauan, untuk bersama-sama merapatkan barisan, mencairkan suasana dan merajut hubungan silaturahmi yang sempat terganggu akibat proses Pilkada,” ujar Amrullah dalam pesan WhastApp pribadinya, Rabu (5/2/2025) malam.

Bupati Konkep dua periode itu berharap, agar tetap merawat kebersamaan dan persatuan dalam membangun daerah.

“Kebersamaan dan persatuan kita adalah modal utama keberlanjutan pembangunan Konkep, Wawonii yang sama-sama kita cintai,” tegas Amrullah.

Sementara itu, Bupati Konkep terpilih, Rifqi Saifullah Razak, ST dalam keterangannya menghaturkan ucapan terima kasih kepada seluruh warga Kabupaten Konawe Kepulauan yang telah mempercayakan dirinya bersama Muhammad Farid untuk menahkodai Konkep periode 2025-2030 kedepan.

“Terimakasih kepada seluruh masyarakat Konawe Kepulauan atas kepercayaan ini. Mari menuju Wawonii Emas Berkelanjutan,” ucap Rifqi.

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *