LM Bariun Pastikan Musdalub PBSI Kabupaten Muna Sesuai Aturan

Keterangan Gambar : Ketua PBSI Sultra, LM Bariun

MUNA – Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sultra mengklarifikasi terkait Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) PBSI Kabupaten Muna.

Menurut LM Bariun, Musdalub didasarkan atas permintaan 6 club perkumpulan bulutangkis Kabupaten Muna. Dari permintaan club-club tersebut Pengprov menyampaikan kepada pengkab PBSI Muna atas permintaan Musdalub tersebut dengan Nomor Surat 15/Pbsi-sultra/XI/2024 Pengkab PBSI Kabupaten Muna untuk menyikapi permintaan itu.

Surat Pengprov dijawab oleh Pengkab PBSI Kabupaten Muna tanggal 13 November 2024, pada pokoknya meminta kepada Pengprov PBSI Sultra untuk persetujuan pembentukan karateker untuk mempersiapkan Muslub.

Atas dasar tersebut Pengprov PBSI Sultra mengacu pasal 54 ayat (1) ART dan pasal 25 PO 02 PBSI bahwa musyawarah kabupaten luar biasa pergantian ketua umum dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan syarat atas permintaan dan atau persetujuan sekurangnya-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus perkumpulan bulutangkis yang sah.

Dengan demikian Pengprov tidak ajuk menghadiri Musdalub yang tidak mempunyai dasar sesuai ketentuan aturan organisasi, dan Pengprov hanya kehadiran dalam muslub hanya selaku narasumber dan pengawasan dengan memastikan apa sudah sesuai dengan AD/ART dan PO 02 PBSI.

“Perlu kami tegaskan Pengprov tidak ada kepentingan, kami hanya merespons permintaan club dan permintaan ketua karateker untuk menghadiri acara muslub,” tegas LM Bariun.

Langkah yang diambil Pengprov PBSI Sultra atas dasar merespons aspirasi club juga permintaan perkumpulan PBSI Muna juga sesuai petunjuk konstitusi dan mekanisme organisasi yang diatur dalam ART/ PO 02 selaku ketentuan dilaksanakannya Muslub.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *