Penerima Manfaat BLT Disabilitas di Sultra Apresiasi Kemudahan Akses

Keterangan Gambar : Suasana Pelayanan di Kantor Pusat Bank Sultra (sumber: Bank Sultra)

KENDARI – Bank Sultra mengklarifikasi adanya berita terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi penyandang disabilitas di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bank Sultra memberikan klarifikasi dan menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak seluruh penerima manfaat. Hal ini juga didukung oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara dan para penerima BLT.

Bank Sultra menjelaskan bahwa penyaluran BLT disabilitas tahun anggaran 2022 telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Bank Sultra telah menyalurkan BLT kepada 5.893 penerima manfaat yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara dengan nilai Rp750.000 per orang,” jelas Direktur Umum Bank Sultra, Ronal Siahaan dalam keterangan persnya, Rabu (16/10/2024).

Lanjut Ronal, terkait 693 penerima manfaat yang belum menerima bantuan, Bank Sultra telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan penyaluran kepada seluruh penerima manfaat yang berhak.

“Kami telah mengembalikan sisa dana yang tidak tersalur ke kas daerah secara utuh,” tambah Ronal.

Bank Sultra menegaskan bahwa tidak ada pemotongan biaya administrasi dalam penyaluran BLT disabilitas. Karena hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019, penyaluran bantuan sosial diberikan sepenuhnya kepada penerima manfaat.

Lebih lanjut Ronal menjelaskan, terkait saldo minimal Rp50.000 yang ada di rekening penerima manfaat bukanlah biaya administrasi, melainkan bertujuan untuk mendorong inklusi keuangan dengan memperkenalkan penerima manfaat pada layanan perbankan dan mendorong mereka untuk menabung, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Selain itu juga memudahkan penyaluran bantuan selanjutnya. Mempermudah penyaluran bantuan di masa mendatang jika ada program lanjutan, dan menjaga rekening tetap aktif. Ini menghindari kebutuhan untuk membuka rekening baru jika ada program bantuan selanjutnya

“Penerima manfaat dapat menarik seluruh saldo mereka kapanpun dibutuhkan. Bank Sultra tidak mengenakan biaya administrasi bulanan atau biaya transaksi lainnya,” jelas Ronal.

Bank Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas layanan dalam penyaluran bantuan sosial.

“Kami menyediakan layanan pengaduan yang responsif dan mudah diakses bagi penerima manfaat BLT disabilitas. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak terkait lainnya untuk memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan lancar dan tepat sasaran,” tambah Ronal.

Bank Sultra juga mengajak seluruh penerima manfaat BLT disabilitas untuk memanfaatkan layanan perbankan yang tersedia dan meningkatkan literasi keuangan mereka.

Menurut keterangan Ronal Siahan, Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, Haris Ranto juga telah membenarkan hal tersebut. “Dinas Sosial dan Bank Sultra telah bekerja sama untuk memastikan seluruh penerima manfaat yang berhak mendapatkan bantuan. Sisa dana yang tidak tersalur memang telah dikembalikan ke kas daerah,” katanya.

Salah satu penerima manfaat BLT disabilitas di Kendari, Dahlan mengaku senang dengan adanya program ini. “Saya merasa terbantu dengan adanya BLT ini. Saya jadi punya rekening tabungan sendiri dan merasa tidak direpotkan menerima bantuan ini karena disalurkan melalui Bank Sultra,” ujar Dahlan.

Hal senada juga diungkapkan Fatma, orang tua dari Dahria, penerima bantuan lainnya, juga merasakan hal yang sama. “Terima kasih kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memberikan bantuan ini, sangat bermanfaat bagi anak saya,” ucapnya.

Laporan: Jumrin

 

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *