KENDARI – Sidang kasus PHK antara mantan karyawan PDAM Tirta Anoa Kendari, Asbar Pay, sebagai pihak penggugat dan PDAM Tirta Anoa sebagai pihak tergugat di Pengadilan Negeri Kendari kembali berlanjut, Jumat (2/8/2024).
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak tergugat PDAM Tirta Anoa Kendari dengan didampingi kuasa hukum Wahyudin SH Cs. Asbar Pay sebagai korban PHK (penggugat) turut hadir dalam sidang tersebut didampingi kuasa hukumnya Sulaeman SH MKn Cs.
Kuasa hukum Sulaeman SH MKn mengatakan keterangan saksi tergugat dalam sidang pengadilan hubungan industrial (PHI) menguntungkan kliennya karena keterangan saksi ketua serikat pekerja PDAM, Sukur, menjelaskan bahwa memang ada penandatanganan perjanjian bersama (PB), namun diduga tidak dirundingkan dengan korban PHK, Asbar Pay.
“Itu ada ternyata dan mereka tanda tangani, tetapi tidak ada perundingan antara pihak perusahaan dengan Asbar. Mereka dikatakan hanya koordinasi intern antara serikat pekerja dengan perusahaan. tetapi Asbar ‘kan tidak memberikan kuasa ke serikat pekerja, jadi itu ilegal namanya, tidak sah, alias cacat hukum dan PB tidak ada berita acara dan tidak ada risalah rapat, dan itu di akui oleh saksi,” kata Sulaeman.
Dengan keterangan saksi tersebut Sulaeman Cs yakin bisa memenangkan kliennya dalam sidang perkara PHK ini.
“Saya optimis menang, apalagi didukung dengan 39 bukti yang ada, kesaksian para saksi, dan dibantu saksi ahli yang kami hadirkan,” tambahnya.
Kasus ini bergulir ke ranah meja hijau pengadilan setelah secara tiba-tiba Asbar Pay disanksi PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Sanksi tersebut dijatuhkan pihak manajemen perusahaan lantaran tudingan penyelewengan dana penyambungan jaringan pipa air usai Asbar Pay temukan pengguna air ilegal dari konsumen. Atas dugaan penyelewengan dana itu oleh perusahaan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Kuasa hukum berdalil harusnya Asbar Pay diberi langkah pembinaan dulu dengan ganjaran peringatan berupa SP 1, 2, dan 3 baru kemudian menempuh jalur PHK.
Tapi yang terjadi kata Sulaeman, sanksi PHK disinyalir diberikan tanpa dalih pembelaan diri sesuai peraturan ketenaga kerjaan.
“Itu wajib hukumnya tenaga kerja membela diri, manakala ada persoalan, apakah itu persoalan hukum, persoalan data dan sebagainya itu wajib,” terangnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan 8 Agustus 2024 masih agenda pemeriksaan saksi terakhir pihak tergugat.
Tim Redaksi
























Tinggalkan Balasan