BUTON – Direktur PT Tatwa Jagatnata, ECH resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
Nama lain yang juga ditetapkan tersangka yakni AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan inisial EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Mereka terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020.
Kejari Buton telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka inisial ESH selaku Direktur PT Tatwa Jagatnata dan AR Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersangka satunya dengan inisial EOHS (KPA) mangkir dengan alasan sakit.
Penahan tersangka dilakukan pada hari Selasa (18/7/2023) Malam, setelah dilakukan pemeriksaan selama 5 jam sejak pukul 12.00 Wita sampai 17.00 Wita.
Hal ini dikatakan Kepala Kejari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH, MH. Kata dia, dua tersangka sudah ditahan namun satu tersangka lainnya mangkir karena alasan sakit.
“Inisial EOHS tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit, data kami terima dari Dokter Lukman, dan surat itulah yang digunakan oleh pengacara untuk mengajukan pengunduran waktu pemeriksaan,” ujar Ledrik Victor.
“Saya menegaskan siapa pun yang menghalangi proses penyidikan, maka tidak menutup kemungkinan penerapan pasal 21 akan kita lakukan,” sambungnya.
Lanjut Ledrik Victor, Kejari Buton akan melakukan panggilan untuk tanggal 21 Juli besok. Pihaknya akan menyiapkan segala sesuatu dan suratnya akan dikirim hari ini.
“Saya masih memberikan waktu, kita akan tunggu hari Jumat sampai hari Sabtu mendatang dan kita berharap sikap kooperatif dari tersangka tersebut,” katanya.
Semntara itu, Kuasa Hukum Tersangka Angga Yuwono, SH mengatakan, sebagai kuasa hukum tersangka AR dan ECH sementara ini masih akan memikirkan langkah apa yang dilakukan. Namun pihaknya akan mengupayakan penangguhan penahanan untuk kedua tersangka.
“Hari ini sudah ada penetapan penahanan untuk 20 hari kedepan yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Buton, langkah selanjutnya kita akan mengupayakan penangguhan penahanan untuk keduanya,” ucap Angga Yuwono.
Kata Angga Yuwono, prinsipnya asas praduga tak bersalah tetap dilakukan. Sehingga ia berharap kepada masyarakat yang melihat berita ini agar tidak langsung menjust kedua tersangka tersebut, biar nanti proses persidangan dan putusan hakim yang menyatakan keduanya bersalah atau tidak.
“Kita akan mempersiapkan bukti apa saja untuk memberikan upaya hukum bagi tersangka,” pungkasnya.
Laporan: Akbar






















Tinggalkan Balasan