KONAWE KEPULAUAN – KPU Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengajukan 3 (tiga) skenario rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) menjelang Pemilu 2024.
Untuk rancangan pertama dibuat skenario tiga Dapil dengan komposisi sama dengan Pemilu 2019 lalu, yakni Dapil 1 terdiri atas Kecamatan Wawonii Barat dan Wawonii Tengah alokasi 7 kursi. Sedangkan Dapil 2 terdiri atas Kecamatan Wawonii Uatara, Wawonii Timur Laut, dan Wawonii Timur alokasi 7 kursi. Untuk Dapil 3 yakni Kecamatan Wawonii Tenggara dan Wawonii Selatan dengan alokasi 6 kursi.
Berbeda dengan rancangan yang kedua dengan skenario 4 Dapil. Pada rancangan kedua ini, Dapil 1 hanya diisi Wawonii Barat dengan alokasi 5 kursi. Sedangkan Dapil 2 terdiri atas Wawonii Utara dan Wawonii Timur Laut dengan alokasi 5 kursi. Dapil 3 dengan alokasi 6 kursi untuk Kecamatan Wawonii Tenggara dan Wawonii Timur. Untuk Dapil 4 terdiri atas Kecamatan Wawonii Selatan dan Wawonii Tengah alokasi 4 kursi.
Yang paling menarik adalah rancangan 3 dengan skenario 2 Dapil. Alokasi 10 kursi untuk Dapil 1 yang terdiri atas Kecamatan Wawonii Barat, Wawonii Utara, dan Wawonii Timur Laut. Sedangkan Dapil 2 terdiri atas Kecamatan Wawonii Timur, Wawonii Tenggara, Wawonii Selatan, dan Wawonii Tengah dengan alokasi 10 kursi.
Koordinator Divisi Teknis Komisioner KPU Konkep, Badran, S.Sos menjelaskan bahwa dilakukannya penataan ulang Dapil berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu tahun 2024.
“Tujuannya untuk mengakomodir bertambahnya jumlah penduduk dan pemekaran wilayah, sehingga Dapil ditata ulang,” ungkap Badran saat ditemui di Langara, Minggu (27/11/2022).
Saat ini, tambah Badran, KPU Konkep sedang mengumumkan 3 skenario rancangan Dapil ke publik. Selanjutnya diberikan ruang untuk masyarakat agar menanggapi atas tiga rancangan tersebut sampai 6 Desember 2022. Hasil tanggapan masyarakat itu kemudian dilakukan uji publik.
“Dalam uji publik nantinya kami undang dari unsur Pemda, DPRD, dan akademisi. Rencananya uji publik ini akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang, kemudian hasilnya akan diajukan ke KPU RI untuk ditetapkan dengan tetap mempertimbangkan 7 prinsip pendapilan,” katanya.
Saat ditanyai seperti apa tanggapan masyarakat terkait skenario 3 rancangan penataan Dapil ini, Badran mengaku bahwa tanggapannya beragam. Ada yang sepakat dengan komposisi semula yakni kembali pada 3 Dapil, namun ada pula yang sepakat dengan skenario 4 Dapil. Bahkan ada juga yang setuju dengan komposisi 2 Dapil.
“Sampai hari ini memang secara tertulis belum ada yang memasukan tanggapan masyarakat, namun secara lisan sudah ada. Semuanya beragam, berdasarkan peluang politik dan basis-basis konstituen masing-masing kandidat,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan jadwal yang ada bahwa penetapan penataan Dapil kabupaten/kota oleh KPU RI ini akan dilakukan pada 1 Januari sampai 9 Februari 2023.
Laporan: Man

























Tinggalkan Balasan