KENDARI – (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak mengikuti debat publik pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 dapat dikenakan sanksi. “KPU bisa memberi sanksi jika ada pasangan calon yang menolak mengikuti debat,” kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengutip Antara, Sabtu, 7 November 2020.
Ia menjelaskan sanksi bagi peserta Pilkada 2020 yang tidak mengikuti debat tanpa alasan ialah akan diumumkan terbuka ke publik. Selain itu, sisa iklan pasangan calon yang difasilitasi KPU tidak ditayangkan terhitung sejak tidak mengikuti debat.
Namun, jika ada kandidat yang berhalangan hadir dengan alasan tertentu, meski sebelumnya sudah menyatakan kesiapan, KPU akan memberi toleransi. “Jika kandidat tak hadir karena alasan sedang melakukan perjalanan ibadah maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang,” ucap Natsir.
Sementara jika kandidat sakit maka wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Keterangan itu, kata dia, diserahkan kepada KPU Kabupaten paling lambat tiga hari sebelum debat digelar.
Laporan: Redaksi






















Tinggalkan Balasan