4 Parpol di Sultra Dibatalkan Dari Kepesertaan Pemilu

Komisioner KPU Sultra Ade Suerani
Keterangan Gambar : Komisioner KPU Sultra Ade Suerani

KENDARI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan 4 Partai Politik (Parpol) dari kepesertaan Pemilu  di Wilayah  dapil Sulawesi Tenggra.Ke 4 Partai Politik tersebut yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) di Kabupaten Muna, Wakatobi,Kolaka Utara,Konawe Utara, Buton Utara, Kolaka Timur, Kabupaten Muna Barat, dan Buton Tengah.

Untuk Partai Berkarya (PB) di Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Muna Barat.Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Wakatobi, Kolaka Utara,Konawe Utara,Buton Utara, dan Kab Kolaka Timur.Selanjutnya,Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Wakatobi,Konawe Utara, Kota Kendari dan Kabupaten Buton Tengah, Kab. Bombana dan Kab. Kolaka Utara.

“Pembatalan tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019, tertanggal 21 Maret 2019.Dapat diketahui partai-partai tersebut tidak menyampaikan LADK di 21 kabupaten/kota di Sultra,”ujar Komisioner KPU Sultra Ade Suerani Sabtu (23/3/2019).

Ia menjelaskan batas akhir penyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dipersyaratakan sesuai ketentuan undang-undang Pemilu, paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum, atau paling lambat tanggal 10 Maret 2019.

Selain itu pembatalan terhadap parpol tersebut lanjutnya,karena tidak memiliki kepengurusan di wilayah tersebut,sehingga tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK.Selain itu, memiliki kepengurusan, tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD DPRD Kabupaten/Kota sehingga tidak menyampaikan LADK.

Ia menjelaskan,LADK adalah kewajiban peserta pemilu yang diamanahkan dalam Pasal 334 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. LADK disampaikan oleh pengurus partai politik sesuai tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

“Jika pengurus partai politik tidak menyerahkan LADK, maka berdasarkan Pasal 338 ayat (1), partai politik tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan,”jelasnya.

Laporan:Sultan

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *