1.118 IUP Resmi Dicabut, Bahlil: Kami Tak Pandang Bulu

Keterangan Gambar : Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (Sumber: Akun resmi IG @bahlillahadalia)

JAKARTA – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia menegaskan tidak memandang bulu dalam melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan pers pada Senin (25/4/2022) Kemarin yang ditayangkan secara live melalui akun Youtube Kementerian Investasi – BKPM.

“Kami lakukan proses pencabutan ini tidak pandang bulu, ada teman-teman saya, bahkan ada Sebagian yang di grup mantan perusahaan say aitu dicabut juga,” tegas Bahlil.

Ketegasan ini, kata Bahlil, menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat mencabut IUP diakukan secara adil, tanpa ada kepentingan tertentu yang ikut mengintervensi.

“Jujur saja, saya tidak membaca nama perusahaan karena tidak mau ada conflict of interest. Saya berani jamin bahwa ini adalah tindakan yang perlakukannya sama kepada siapa pun,” katanya.

Bahlil merincikan dari 1.118 IUP yang dicabut terdiri dari 102 IUP untuk pertambangan nikel, 271 IUP untuk pertambangan batu bara, 14 IUP untuk tembaga. Kemudian pertambangan bauksit ada 50 IUP, timah ada 237 IUP dan emas sebanyak 59 IUP, serta mineral lainnya ada 385 IUP.

Selain itu berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, Bahlil menjelaskan, beberapa kriteria pencabutan IUP yakni perusahaannya dinyatakan pailit, masa berlaku izin sudah habis, atau sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) namun tidak mengajukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Tak hanya itu , kriteria lain yang menjadi alasan pencabutan IUP yakni izin-izin sudah lengkap namun tidak direalisasikan di lapangan atau tidak dijalankan, atau IUP dimiliki hanya untuk jaminan di bank.

“Jadi contohnya ada yang IUP-nya dipakai buat digadaikan di bank, ini enggak boleh, atau IUP diambil abis itu diperjualbelikan, atau IUP diambil cuma ditaruh di pasar keuangan tanpa mengimplementasikan di lapangan, atau IUP dipegang hanya untuk ditahan sampai sekian puluh tahun kemudian baru akan dikelola,” terang mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pusat itu.

Laporan: Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *