KOLAKA UTARA — Tim Advokasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran kedinasan dalam peristiwa penggunaan area Puskesmas oleh pihak kontraktor pada malam pergantian tahun.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Pemerintah Daerah melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap kejadian yang sempat menjadi perhatian publik.
Narasumber Tim Advokasi Pemda Kolaka Utara, Ferry Ashari, S.H., menjelaskan bahwa langkah-langkah administratif telah ditempuh sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah menugaskan perangkat daerah terkait untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta pembinaan secara objektif dan profesional.
“Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD serta investigasi lapangan, diperoleh fakta bahwa aktivitas tersebut merupakan kegiatan pihak kontraktor dan tidak termasuk dalam kegiatan kedinasan Pemerintah Daerah. Selain itu, tidak terdapat pelayanan kesehatan yang berlangsung di lokasi pada saat kejadian,” ujar Ferry Ashari, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Satuan Polisi Pamong Praja, serta Tim Advokasi Pemerintah Daerah. Pemeriksaan meliputi peninjauan langsung ke lokasi, pengambilan keterangan dari pihak-pihak terkait, serta pendalaman aspek hukum administrasi dan kepegawaian.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Ferry, tidak ditemukan adanya perintah, persetujuan, maupun pembiaran aktif dari Kepala Puskesmas maupun Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, tidak terdapat pelanggaran kewenangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam telaah dan legal opinion yang disusun oleh BKPSDM bersama Tim Advokasi Pemda dan telah disampaikan kepada DPRD, ditegaskan bahwa secara yuridis tidak terdapat dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif, mutasi, ataupun pemberhentian jabatan terhadap pejabat terkait,” tegasnya.
Ferry juga menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Bupati Kolaka Utara harus berlandaskan asas legalitas, objektivitas, dan perlindungan hukum, serta tidak didasarkan semata-mata pada tekanan opini publik.
Terkait adanya rekomendasi dari DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah telah menyampaikan jawaban resmi. Rekomendasi tersebut dipandang sebagai masukan konstruktif dan bagian dari upaya bersama dalam menjaga integritas aparatur, etika penyelenggaraan pemerintahan, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“Namun demikian, rekomendasi DPRD tetap harus dipertimbangkan dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak boleh mengesampingkan prinsip perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara,” jelas Ferry Ashari.
Sementara itu, terhadap pihak kontraktor, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung proses penegakan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Redaksi





















Tinggalkan Balasan